MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Maret 16, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Pasutri Asal Aceh Besar Paksa Anak Mengemis Divonis 4,5 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
14 Agustus 2024
in Headline
0
Pasutri Asal Aceh Besar Paksa Anak Mengemis Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sidang pembacaan putusan pasutri asal Aceh Besar yang paksa anaknya mengemis. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap sepasang suami istri (pasutri), M. Nur dan Anita, pelaku eksploitasi anak di bawah umur dengan pidana 4,5 tahun penjara.

Putusan terhadap pasutri asal Lhoknga, Aceh Besar itu dibacakan ketua majelis hakim T Syarafi serta didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (14/8/2024).

RelatedPosts

Gamis Melayu “Bini Orang” Jadi Primadona Lebaran Tahun 2026

Sampel MBG Simpang Mamplam Diuji BBPOM Aceh, Hasil Keluar 4–5 Hari

Nyaris 200 Anak Diduga Keracunan MBG di SP Mamplam, Polisi Segel Lokasi

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanan eksploitasi anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp1 juta subsideir satu bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, mereka telah mempekerjakan anak sebagai pengemis di Kota Banda Aceh dan uang hasil mengemis itu digunakan terdakwa membeli narkoba.

Perbuatan terdakwa diyakini berimbas terhadap tumbuh kembang anak. Bahkan, juga berimbas terhadap psikis dan kehidupan sosial anak.

Kedua terdakwa melanggar Pasal 88 jo 76 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 137 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk diketahui, vonis ini lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dituntut enam tahun penjara.

Tags: Aceh BesarAnak Dipaksa MengemisEksploitasi AnakNarkobaPasutriPenjara
Previous Post

Berikut Rekomendasi Toko Souvenir Murah di Banda Aceh

Next Post

Di Pilkada Aceh, PDIP-Gerindra Bersatu Dukung Mualem

Related Posts

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

by Redaksi
14 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Warga Gampong Leu Ue, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, mulai menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Hari Raya...

Bupati Aceh Besar Tekankan Penguatan Ekonomi Syariah dan Peran Lembaga Keistimewaan Aceh

by Riska Zulfira
9 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, menegaskan pentingnya penguatan ekonomi masyarakat berbasis syariah serta peran lembaga keistimewaan Aceh dalam...

MTQ ke-34 At-Taqwa Lampupok Ditutup, Gampong Seureumo Kembali Juara Umum

by Riska Zulfira
4 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Remaja Masjid At-Taqwa Lampupok, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, menutup rangkaian Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-34 pada Selasa...

Next Post
Mualem: Suhu Politik Pilkada Aceh ‘Dingin Tapi Panas’

Di Pilkada Aceh, PDIP-Gerindra Bersatu Dukung Mualem

PTP Non Petikemas Perluas Pangsa Pasar Bisnis Shorebase di Indonesia

PTP Non Petikemas Perluas Pangsa Pasar Bisnis Shorebase di Indonesia

Discussion about this post

CERITA

Cinta Ibu yang Mengetuk Pintu Surga: Kisah di Balik Baju Lebaran Hasan dan Husein

15 Maret 2026
Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

14 Maret 2026

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co