MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, September 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Pasutri Asal Aceh Besar Paksa Anak Mengemis Divonis 4,5 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
14 Agustus 2024
in Headline
0
Pasutri Asal Aceh Besar Paksa Anak Mengemis Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sidang pembacaan putusan pasutri asal Aceh Besar yang paksa anaknya mengemis. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap sepasang suami istri (pasutri), M. Nur dan Anita, pelaku eksploitasi anak di bawah umur dengan pidana 4,5 tahun penjara.

Putusan terhadap pasutri asal Lhoknga, Aceh Besar itu dibacakan ketua majelis hakim T Syarafi serta didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (14/8/2024).

RelatedPosts

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

Debit Mata Ie Menurun, Pelayanan Air Bersih Sejumlah Pelanggan Aceh Besar Terdampak

Nyaris Tersingkir dari Leeds, Xabi Alonso Akui Salah Pilih Starter Chelsea

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanan eksploitasi anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp1 juta subsideir satu bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, mereka telah mempekerjakan anak sebagai pengemis di Kota Banda Aceh dan uang hasil mengemis itu digunakan terdakwa membeli narkoba.

Perbuatan terdakwa diyakini berimbas terhadap tumbuh kembang anak. Bahkan, juga berimbas terhadap psikis dan kehidupan sosial anak.

Kedua terdakwa melanggar Pasal 88 jo 76 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 137 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk diketahui, vonis ini lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dituntut enam tahun penjara.

Tags: Aceh BesarAnak Dipaksa MengemisEksploitasi AnakNarkobaPasutriPenjara
Previous Post

Berikut Rekomendasi Toko Souvenir Murah di Banda Aceh

Next Post

Di Pilkada Aceh, PDIP-Gerindra Bersatu Dukung Mualem

Related Posts

Razia Rutan Jantho, Petugas Temukan Besi Modifikasi hingga Silet dalam Kamar 

by Riska Zulfira
18 September 2026
0

MASAKINI.CO – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jantho menemukan sejumlah barang yang berpotensi mengganggu keamanan dalam razia gabungan...

Mahasiswa USK Edukasi Warga Rumpet tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

by Redaksi
13 September 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Syiah Kuala (USK) bersama mahasiswa KKN memberikan edukasi tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat...

Api Lahap 3 Hektare Lahan Rumbia di Aceh Besar, Diduga Dipicu Pembakaran Sampah

by Ahmad Mufti
28 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Kebakaran lahan rumbia terjadi di Gampong Leugeu, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (28/8/2026). Api menghanguskan sekitar...

Next Post
Mualem: Suhu Politik Pilkada Aceh ‘Dingin Tapi Panas’

Di Pilkada Aceh, PDIP-Gerindra Bersatu Dukung Mualem

PTP Non Petikemas Perluas Pangsa Pasar Bisnis Shorebase di Indonesia

PTP Non Petikemas Perluas Pangsa Pasar Bisnis Shorebase di Indonesia

Discussion about this post

CERITA

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co