MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juni 16, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Pasutri Asal Aceh Besar Paksa Anak Mengemis Divonis 4,5 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
14 Agustus 2024
in Headline
0
Pasutri Asal Aceh Besar Paksa Anak Mengemis Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sidang pembacaan putusan pasutri asal Aceh Besar yang paksa anaknya mengemis. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap sepasang suami istri (pasutri), M. Nur dan Anita, pelaku eksploitasi anak di bawah umur dengan pidana 4,5 tahun penjara.

Putusan terhadap pasutri asal Lhoknga, Aceh Besar itu dibacakan ketua majelis hakim T Syarafi serta didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (14/8/2024).

RelatedPosts

Breaking News: Ruang Mesin KMP Aceh Hebat 2 Meledak Saat Bersandar di Ulee Lheue, 14 Orang Terluka

Harga Pertamax Melonjak, Pengguna di Aceh Besar Mulai Beralih ke Pertalite

Tujuh Dapur MBG di Banda Aceh Tutup Sementara Akibat Dana Operasional Belum Cair

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanan eksploitasi anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp1 juta subsideir satu bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, mereka telah mempekerjakan anak sebagai pengemis di Kota Banda Aceh dan uang hasil mengemis itu digunakan terdakwa membeli narkoba.

Perbuatan terdakwa diyakini berimbas terhadap tumbuh kembang anak. Bahkan, juga berimbas terhadap psikis dan kehidupan sosial anak.

Kedua terdakwa melanggar Pasal 88 jo 76 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 137 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk diketahui, vonis ini lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dituntut enam tahun penjara.

Tags: Aceh BesarAnak Dipaksa MengemisEksploitasi AnakNarkobaPasutriPenjara
Previous Post

Berikut Rekomendasi Toko Souvenir Murah di Banda Aceh

Next Post

Di Pilkada Aceh, PDIP-Gerindra Bersatu Dukung Mualem

Related Posts

Lima Hari Hilang di Gunung Seulawah, Pendaki Asal Aceh Utara Ditemukan Selamat

by Riska Zulfira
6 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Setelah lima hari dinyatakan hilang di kawasan Gunung Seulawah, Aceh Besar, pendaki asal Aceh Utara, Faiz Hidayat (23),...

Hari Ketiga Pencarian, Pemuda Pulau Nasi yang Terseret Arus Saat Memancing Belum Ditemukan

by Riska Zulfira
1 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Tim SAR gabungan masih belum menemukan Ahmad Thalha Reza (21), warga Pulau Nasi, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh...

Remaja 13 Tahun Hilang Terseret Arus di Pantai Pulau Kapuk Lhoknga

by Redaksi
31 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang remaja berusia 13 tahun dilaporkan terseret arus saat berwisata bersama keluarganya di Pantai Pulau Kapuk, Kecamatan Lhoknga,...

Next Post
Mualem: Suhu Politik Pilkada Aceh ‘Dingin Tapi Panas’

Di Pilkada Aceh, PDIP-Gerindra Bersatu Dukung Mualem

PTP Non Petikemas Perluas Pangsa Pasar Bisnis Shorebase di Indonesia

PTP Non Petikemas Perluas Pangsa Pasar Bisnis Shorebase di Indonesia

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co