MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Agustus 5, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Pasutri Asal Aceh Besar Paksa Anak Mengemis Divonis 4,5 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
14 Agustus 2024
in Headline
0
Pasutri Asal Aceh Besar Paksa Anak Mengemis Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sidang pembacaan putusan pasutri asal Aceh Besar yang paksa anaknya mengemis. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap sepasang suami istri (pasutri), M. Nur dan Anita, pelaku eksploitasi anak di bawah umur dengan pidana 4,5 tahun penjara.

Putusan terhadap pasutri asal Lhoknga, Aceh Besar itu dibacakan ketua majelis hakim T Syarafi serta didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (14/8/2024).

RelatedPosts

Kejari Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Semen Langka dan Mahal di Sejumlah Daerah Aceh, SBA Beri Penjelasan

Limbah Uang Kertas BI Aceh Kini Jadi Bahan Bakar Alternatif PT SBA

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanan eksploitasi anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp1 juta subsideir satu bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, mereka telah mempekerjakan anak sebagai pengemis di Kota Banda Aceh dan uang hasil mengemis itu digunakan terdakwa membeli narkoba.

Perbuatan terdakwa diyakini berimbas terhadap tumbuh kembang anak. Bahkan, juga berimbas terhadap psikis dan kehidupan sosial anak.

Kedua terdakwa melanggar Pasal 88 jo 76 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 137 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk diketahui, vonis ini lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dituntut enam tahun penjara.

Tags: Aceh BesarAnak Dipaksa MengemisEksploitasi AnakNarkobaPasutriPenjara
Previous Post

Berikut Rekomendasi Toko Souvenir Murah di Banda Aceh

Next Post

Di Pilkada Aceh, PDIP-Gerindra Bersatu Dukung Mualem

Related Posts

4 Pelajar Tenggelam di Pantai Ujong Batee, Satu Tewas dan Tiga Masih Dalam Pencarian 

by Riska Zulfira
1 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Empat remaja asal Perumnas Ujong Batee, Aceh Besar dilaporkan terseret arus laut di kawasan wisata Pantai Ujong Batee,...

Satpol PP Aceh Besar Perketat Pengawasan Bukit Lamreh Usai Dugaan Pemerasan Wisatawan

by Riska Zulfira
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar memperketat pengawasan di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya,...

Lima Hari Hilang di Gunung Seulawah, Pendaki Asal Aceh Utara Ditemukan Selamat

by Riska Zulfira
6 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Setelah lima hari dinyatakan hilang di kawasan Gunung Seulawah, Aceh Besar, pendaki asal Aceh Utara, Faiz Hidayat (23),...

Next Post
Mualem: Suhu Politik Pilkada Aceh ‘Dingin Tapi Panas’

Di Pilkada Aceh, PDIP-Gerindra Bersatu Dukung Mualem

PTP Non Petikemas Perluas Pangsa Pasar Bisnis Shorebase di Indonesia

PTP Non Petikemas Perluas Pangsa Pasar Bisnis Shorebase di Indonesia

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co