Pasutri Asal Aceh Besar Paksa Anak Mengemis Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sidang pembacaan putusan pasutri asal Aceh Besar yang paksa anaknya mengemis. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Bagikan

Pasutri Asal Aceh Besar Paksa Anak Mengemis Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sidang pembacaan putusan pasutri asal Aceh Besar yang paksa anaknya mengemis. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

MASAKINI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap sepasang suami istri (pasutri), M. Nur dan Anita, pelaku eksploitasi anak di bawah umur dengan pidana 4,5 tahun penjara.

Putusan terhadap pasutri asal Lhoknga, Aceh Besar itu dibacakan ketua majelis hakim T Syarafi serta didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (14/8/2024).

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanan eksploitasi anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp1 juta subsideir satu bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, mereka telah mempekerjakan anak sebagai pengemis di Kota Banda Aceh dan uang hasil mengemis itu digunakan terdakwa membeli narkoba.

Perbuatan terdakwa diyakini berimbas terhadap tumbuh kembang anak. Bahkan, juga berimbas terhadap psikis dan kehidupan sosial anak.

Kedua terdakwa melanggar Pasal 88 jo 76 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 137 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk diketahui, vonis ini lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dituntut enam tahun penjara.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist