MASAKINI.CO – Sebanyak 5.534 narapidana di Aceh diusulkan mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 79. 15 narapidana diantaranya dapat langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman menjelaskan remisi atau pengurangan masa hukuman terbagi menjadi dua kategori yaitu remisi umum I dan remisi umum II.
Dari total 5.534 orang, sebanyak 5.519 narapidana akan mendapatkan remisi umum I. Sementara 15 narapidana lainnya akan diusulkan mendapatkan remisi umum II.
Meurah merincikan remisi umum I yang terdiri dari remisi satu bulan ada 728 orang, remisi dua bulan 1.151 orang, remisi tiga bulan 1.607 orang, remisi empat bulan 988 orang, remisi lima bulan 863 orang, dan remisi enam bulan 182 orang.
“15 narapidana ini akan langsung bebas setelah menerima remisi dengan rincian 3 orang satu bulan, 5 orang dua bulan, 5 orang tiga bulan dan 2 orang empat bulan,” sebut Meurah saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024).
Remisi umum 17 Agustus, kata dia, diusulkan oleh 18 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan delapan Rumah Tahanan (Rutan) yang tersebar di Aceh.
Tapi yang paling banyak diusulkan dari Lapas Banda Aceh sebanyak 459 narapidana. Kemudian Lapas Narkotika Langsa diusulkan 406, Lapas Meulaboh 401, Lapas Lhoksukon 394 dan Lapas Idi 324 narapidana.
Berdasarkan jenis perkara Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan paling mendominasi diusulkan remisi tersebut yakni tindak pidana kasus narkotika sebanyak 3.073 narapidana.
“Lalu, ada kasus korupsi 80 narapidana, Ilegal loging dua narapidana dan ilegal fishing sembilan narapidana,” sebut Meurah.