MASAKINI.CO – Badan Reintegrasi Aceh (BRA) menyerahkan sertifikat tanah untuk 100 mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dari Kabupaten Aceh Jaya pada momen peringatan Hari Damai Aceh yang digelar di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (15/8/2024).
Ketua BRA, Suhendri, mengatakan selain mantan kombatan, sertifikat tanah juga diberikan kepada tahanan dan narapidana politik (tapol/napol) serta masyarakat yang terkena imbas konflik Aceh.
“Kali ini masing-masing mendapatkan dua hektar tanah,” kata Suhendri.
Ia menjelaskan, penyerahan tanah tersebut bagian dari merealisasi poin-poin MoU Helsinki. Namun menurutnya, hingga 19 tahun perdamaian Aceh masih terdapat beberapa mantan kombatan yang kini belum sejahtera.
“Dalam momentum ini eks kombatan perlu difokuskan kesejahteraan terutama dalam konteks perekonomian,” ujarnya.
Di samping itu, Suhendri berharap beberapa poin-poin MoU Helsinki segera terealisasi, dan perdamaian Aceh dapat disosialisasikan kepada generasi muda,
“Sehingga apa yang pernah terjadi tidak dilupakan,” pungkasnya.