DPR Tunda Rapat Paripurna Pengesahan UU Pilkada

Demontrasi di depan gedung DPR RI menolak revisi UU Pilkada, Kamis 22/8/2024. (foto: dok X @Dandhy_Laksono)

Bagikan

DPR Tunda Rapat Paripurna Pengesahan UU Pilkada

Demontrasi di depan gedung DPR RI menolak revisi UU Pilkada, Kamis 22/8/2024. (foto: dok X @Dandhy_Laksono)

MASAKINI.CO – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya menerima sekaligus menampung aspirasi publik terkait revisi Undang-undang Pilkada.

Ia juga menegaskan hingga saat ini, Kamis (22/8/2024), revisi UU Pilkada belum disahkan dalam rapat paripurna yang diskors sampai waktu yang tidak ditentukan.

“Soal rapat (paripurna yang diskors), hari ini tidak ada pengesahan (revisi) UU Pilkada yang baru. Kan, undang-undang itu bisa sah kalau sudah disahkan dalam paripurna. Jadi, sepanjang belum ada paripurna (maka) tidak sah (UU Pilkada),” katanya dilansir masakini.co dari website resmi DPR.

Ia juga menyampaikan seluruh kanal resmi komunikasi DPR beserta anggota dewan terbuka untuk menerima masukan dan aspirasi publik.

“Kami tetap serap tampung (aspirasi) dan kami membuka saluran komunikasi,” ujar Habiburokhman.

Politisi Fraksi Gerindra itu menyampaikan aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat bagian dari demokrasi. Sebab itu, tuturnya, DPR akan membuka audiensi publik terkait revisi UU Pilkada.

“Tradisi di DPR kalau ada demonstrasi, kami harus menerima dan menemui demonstran,” ujarnya.

Sebagai informasi, usai pembahasan revisi UU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR, pada Rabu (21/8/2024) kemarin, rangkaian gelombang penolakan dari berbagai lapisan masyarakat muncul. Masyarakat dari berbagai latar belakang turun ke jalan melakukan demontrasi.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist