MASAKINI.CO – Polisi membubarkan paksa demonstrasi massa Aliansi Pengawal Indonesia (API) Demokrasi yang menyuarakan penolakan revisi Undang-Undang Pilkada di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Polisi juga menangkap beberapa orang peserta aksi yang terdiri dari mahasiswa dan elemen sipil itu.
Kepala Polresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli mengklaim pihaknya hanya mengamankan lima orang.
Dia mengaku belum mengetahui kelima orang yang ditangkap oleh polisi itu berasal dari mana.
“Ada lima orang saat ini kami amankan dan kami mintai keterangan,” katanya.
Para mahasiswa dan elemen sipil yang menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRA dipaksa bubar sekitar pukul 20.40 WIB, Jumat (23/8/2024) malam.
Massa dibuat mundur dengan semprotan mobil water cannon. Polisi juga menembakkan gas air mata untuk menghalau massa menjauh dari DPRA.
Massa melawan polisi sedikit menampakkan tindakan represif. Kericuhan pun pecah di sepanjang Jalan Daud Beureueh, Kota Banda Aceh.
Fahmi Irwan Ramli mengatakan polisi terpaksa membubarkan aksi unjuk rasa itu karena massa memaksa ingin masuk dan menduduki gedung DPRA.
“Akhirnya kami dorong keluar dari DPRA. Kami sudah memberi waktu kepada adik-adik mahasiswa untuk membubarkan diri dengan kesadaran sendiri,” ujarnya.