Lagi, Kurir Sabu dan Ganja Lewat Bandara SIM Ditangkap

Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dan ganja di Mapolresta Banda Aceh, Selasa 27/8/2024. (foto: masakini.co/Riska Zulfira)

Bagikan

Lagi, Kurir Sabu dan Ganja Lewat Bandara SIM Ditangkap

Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dan ganja di Mapolresta Banda Aceh, Selasa 27/8/2024. (foto: masakini.co/Riska Zulfira)

MASAKINI.CO – Dua tersangka kurir narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Satresnarkorba Polresta Banda Aceh di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar.

Keduanya berinisial AH (23) warga Aceh Timur dan ID (35) warga Aceh Utara. Rencananya, mereka hendak menyelundupkan sabu itu ke Jakarta.

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, Rajabul Asra mengatakan para pelaku awalnya diamankan petugas bandara yang curiga terhadap gerak-gerik keduanya. Saat diperiksa, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di sepatu.

“Barang bukti sabu itu ketahuan saat di pintu X Ray Cargo yang dibawa oleh ID dan AH dengan berat 991 gram,” kata Rajabul Asra, Selasa (27/8/2024).

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sabu-sabu tersebut didapatkan dari salah seorang warga inisial MF, yang kini menjadi buron polisi.

Untuk meloloskan barang haram itu ke Jakarta, AF mengaku diupah sebesar dua puluh juta dan ID tiga puluh juta rupiah.

“AF mengaku sudah sudah dua kali menyelundupkan sabu dengan modus yang sama, sementara ID mengaku baru pertama kali,” kata Rajabul.

IRT kirim ganja

Dua hari yang lalu, Minggu (25/8/2024), petugas di Bandara SIM juga kembali mengamankan dua paket ganja yang hendak dikirim ke Jakarta. Paket ganja yang dibalut selimut itu dikirim lewat jasa ekspedisi di Aceh Utara dengan nama pengirim serta penerima palsu.

Polisi Polresta Banda Aceh dibantu Satresnarkoba Polres Aceh Utara lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap perempuan inisial SH (36 tahun). Ibu rumah tangga (IRT) asal Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, itu mengaku telah 12 kali mengirim paket ganja.

“Tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Pirak Timu pada Minggu sore,” ujar Rajabul Asra.

Kepada polisi SH mengaku disuruh seseorang berinisial FZ untuk mengirim ganja itu dengan upah Rp1 juta per paket. FZ kini buron polisi.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist