MASAKINI.CO – Sebanyak 16 demonstran yang dibawa polisi ke Polresta Banda Aceh saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPR Aceh, kini telah dikembalikan ke pihak keluarga usai menjalani pemeriksaan.
Mereka dijemput oleh pihak keluarga serta wali masing-masing, yang ikut didampingi para perangkat desa dan pihak perwakilan kampus.
“Semuanya sudah dikembalikan ke keluarga, termasuk enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama dalam keterangannya diterima masakini.co, Minggu (1/9/2024).
Ia menjelaskan, kelompok mahasiswa yang mengatasnamakan diri Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMuR) ini, juga telah membuat pernyataan untuk tak lagi mengulangi perbuatan yang sama.
Surat pernyataan tersebut, ditandatangani sekaligus disaksikan langsung oleh seluruh pihak yang datang menjemput mereka.
“Khusus untuk para tersangka, mereka diwajibkan melapor ke Polresta Banda Aceh satu kali dalam seminggu, hingga proses penyidikan nanti selesai,” jelas Fadilah.
Fadillah menegaskan para demonstran ini tak pernah ditahan. Mereka, hanya menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan penyidik di bawah pengawasan petugas sembari menunggu keluarga datang menjemput.
“Karena ini juga demi keamanan mereka, kita hanya menjaga mereka atas persetujuan keluarga, apalagi mereka berasal dari luar Banda Aceh, yakni Lhokseumawe dan ada yang dari Medan, Sumatera Utara,” pungkasnya.