MASAKINI.CO – Pasangan calon (Paslon) wali kota – wakil wali kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal – Afdhal Khalilullah Mukhlis menawarkan pajak yang ringan bagi usaha kecil. Langkah itu diambil untuk mendorong pertumbuhan UMKM.
Pasalnya, tarif pajak seringkali menjadi beban bagi bisnis pemula, terutama UMKM. Paslon ini tetap memperhatikan regulasi, khususnya kebijakan pemberian insentif pajak bagi UMKM melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
“Telah ditetapkan tarif pajak penghasilan final sebesar 0,5% dari omzet bagi UMKM dengan pendapatan di bawah Rp4,8 miliar per tahun,” kata Illiza dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/9/2024).
Menurutnya pemerintahan Kota Banda Aceh, jika dirinya terpilih, akan memberikan insentif pajak daerah, untuk mendukung pengusaha muda dan UMKM. Pengurangan pajak daerah diterapkan berupa kebijakan keringanan pajak bagi UMKM, termasuk pajak reklame dan pajak hiburan.
“Agar bisnis-bisnis kecil lebih mampu bertahan di masa awal,” tegas Illiza.
Selain itu, Paslon Illiza-Afdhal menawarkan pembebasan pajak selama masa usaha awal, tujuannya untuk menarik lebih banyak pengusaha muda. Pemerintah kota akan memberikan insentif pajak berupa pembebasan pajak selama 1-2 tahun pertama.
“Insentif pajak diutamakan untuk startup dan bisnis baru di sektor-sektor prioritas seperti teknologi dan ekonomi kreatif,” pungkasnya.
Secara khusus Paslon Illiza-Afdhal menyampaikan apresiasi pada pengusaha muda dan UMKM di Banda Aceh, yang dinilai telah berjuang keras untuk menyediakan lapangan kerja dengan segala tantangan yang dihadapi.