MASAKINI.CO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan dua dari total lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh terpilih hasil Pemilu 2024 telah mengundurkan diri.
Kedua anggota dewan tersebut adalah Safaruddin dari Partai Gerindra di Daerah Pemilihan (Dapil) 9 dan Teuku Raja Keumangan dari Partai Golkar Dapil 10.
Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi mengatakan bahwa pengunduran diri keduanya telah diterima, dan masing-masing partai telah mengajukan calon pengganti.
Dari Partai Golkar, Iskandar diajukan sebagai pengganti Teuku Raja Keumangan, sementara dari Partai Gerindra, Hadi Surya diusulkan menggantikan Safaruddin.
“Untuk dua orang Caleg pengganti ini sudah selesai kami proses,” ujar Saiful di Banda Aceh, Senin (30/9/2024).
Saiful menjelaskan bahwa alasan pengunduran diri lima anggota terpilih ini lantaran mereka telah mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang akan datang.
Sesuai peraturan, anggota legislatif yang maju dalam Pilkada harus mengundurkan diri dari jabatannya.
“Saat ini, baru dua yang sudah mengajukan pengganti, sementara tiga lainnya dari Partai Aceh belum menyerahkan surat pengunduran diri maupun calon penggantinya,” jelas Saiful.
Ketiga anggota DPR Aceh terpilih dari Partai Aceh yang dimaksud adalah Ismail A Jalil alias Ayahwa, Iskandar Usman Al-Farlaky, dan Tarmizi. Hingga kini, Partai Aceh belum mengirimkan surat pengunduran diri mereka beserta nama calon pengganti ke KIP Aceh.
Saiful menambahkan bahwa mekanisme pengunduran diri ini dilakukan melalui partai pengusung. Setelah pengunduran diri diterima oleh partai, barulah partai tersebut mengajukan calon pengganti ke KIP Aceh untuk diproses lebih lanjut.
“Mereka juga akan diambil sumpah dan pelantikan susulan, tapi itu di bawah wewenang Pemerintah Aceh,” pungkasnya.