Kronologis Santri di Aceh Barat Disiram Air Cabai Oleh Istri Pimpinan Dayah

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. I foto: dok iStockphoto

Bagikan

Kronologis Santri di Aceh Barat Disiram Air Cabai Oleh Istri Pimpinan Dayah

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. I foto: dok iStockphoto

MASAKINI.CO – Seorang santri laki-laki berusia 15 tahun di salah satu dayah (pesantren) di Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat, diduga mendapat penganiayaan oleh istri pimpinan dayah inisial NN (40 tahun). Perempuan itu diperiksa polisi usai diduga menyiram air cabai ke santri tersebut.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy menyebut berdasarkan laporan yang dibuat korban, peristiwa itu terjadi pada Senin (30/9/2024) lalu. Keluarga korban melapor ke polisi sehari berikutnya.

Fachmi mengatakan korban awalnya ketahuan merokok. Namun, oleh istri pimpinan dayah, santri itu dihukum dengan disiram menggunakan air cabai.

“Tim penyidik polres Aceh Barat telah mengambil keterangan korban serta memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang di laporkan oleh keluarga korban tersebut,” katanya, Kamis (3/10/2024).

Polisi telah memanggil terlapor NN untuk dimintai keterangan. Menurut Fachmi, kasus itu ditangani unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat.

“Proses kasus tengah berjalan, kita akan berupaya mengusut tuntas,” ujarnya.

Jika terbukti benar melakukan kekerasan, tutur Iptu Fachmi Suciandy, istri pimpinan dayah itu akan terancam dengan Pasal Kekerasan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76.c jo Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist