Saksi Korupsi Wastafel Mengaku Anggaran Dibahas di Ruang Bustami

Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang perkara korupsi wastafel Disdik Aceh di PN Tipikor Banda Aceh | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

Bagikan

Saksi Korupsi Wastafel Mengaku Anggaran Dibahas di Ruang Bustami

Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang perkara korupsi wastafel Disdik Aceh di PN Tipikor Banda Aceh | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

MASAKINI.CO – Kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel untuk SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh menemukan fakta baru. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh kembali memanggil empat saksi untuk perkara tersebut.

Keempat saksi yang dihadirkan yakni Muzafar (mantan Kepala Bidang Program di Dinas Pendidikan Aceh), Suryadi Jaya (Kabid Sarana dan Prasana), Yeni (bendahara), dan Maulana Kamil (PJPHP Dinas Pendidikan Aceh).

Dalam persidangan, Muzafar menyebutkan rapat pembahasan anggaran Refocusing Covid-19 ini pernah dilaksanakan secara tertutup. Pertemuan itu di ruang Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) yang saat itu dijabat Bustami.

Rapat tersebut diselenggarakan pada 12 April 2020, tepatnya Minggu malam. Muzafar mengatakan jika dirinya bersama Sekretaris Disdik Aceh, T Nara ikut mengantarkan Rahmat Fitri yang notabenenya merupakan kepala dinas pendidikan saat itu.

“Namun saya bersama Kadisdik (Rahmat Fitri) tidak dikasih masuk dalam rapat itu, hanya sekretaris dinas (T Nara) yang masuk,” kata Muzafar dalam persidangan pemeriksaan saksi yang di langsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (4/10/2024).

Ia mengaku tidak mengetahui pembahasan dalam rapat itu. Tak hanya perwakilan Disdik, menurutnya perwakilan Dinkes dan beberapa dinas lain ikut hadir namun tidak masuk ke ruangan kepala BPKA.

Selain itu, rapat pembahasan anggaran refocusing juga pernah diadakan di Disdik pada 6 April 2020. Kemudian dilanjutkan 7 April 2020.

“Setelah tanggal 12 April juga ada diadakan rapat tanggal 13 April 2020,” sebutnya.

Rapat tersebut dihadiri Mantan Sekdisdik, T Nara dan Kadis Rachmad Fitri atas arahan Sekda Aceh saat itu, Taqwallah.

Untuk diketahui, anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari APBA refocusing Covid-19, dengan nilai kontrak Rp43,7 miliar lebih yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.

Dalam laporan hasil audit yang diterima, jumlah kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp7,2 miliar lebih.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist