Guru di Aceh Selatan Diperkosa dan Diperas Seorang Pria Mengaku Wartawan

Ilustrasi penangkapan. (sumber foto: freepik)

Bagikan

Guru di Aceh Selatan Diperkosa dan Diperas Seorang Pria Mengaku Wartawan

Ilustrasi penangkapan. (sumber foto: freepik)

MASAKINI.CO – Polisi menangkap seorang pria inisial SF (30) karena diduga melakukan pemerasan dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 35 tahun yang berprofesi guru di Aceh Selatan.

Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2024 ketika korban membuat konten joget-joget di TikTok dalam lingkungan sekolah, yang kemudian viral dan menimbulkan kontroversi.

SF yang mengaku wartawan, melaporkan video tersebut ke Dinas Pendidikan setempat. Meskipun masalah telah diselesaikan secara internal dengan korban memberikan klarifikasi dan menghapus konten tersebut, SF tetap saja terus mempermasalahkan dan mengancam korban.

Selang beberapa waktu kemudian, SF kembali menyambangi sekolah itu untuk meminta korban kembali membuat video klarifikasi.

Tetapi pada saat pertemuan tersebut, tersangka SF mulai mengungkit masalah pribadi korban di masa lalu.

“Pada saat itu SF mengarahkan korban untuk minta maaf sama kawannya berinisial AN yang mengaku sebagai ahli IT melalui telepon. AN ini mengklaim menyimpan video aib masa lalu korban,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, AKP Fajriadi, Kamis (10/10/2024).

Sejak saat itu, di bawah tekanan ancaman bakal menyebar rekaman tersebut ke pihak Dinas Pendidikan dan bupati Aceh Selatan, oleh AN korban dipaksa menjalin hubungan dengan SF.

Korban pun terpaksa mengikut tuntutan AN itu, bahkan korban melakukan hubungan badan dengan SF di sebuah kafe di Kecamatan Tapaktuan.

“Korban di bawah ancaman dan intimidasi SF dipaksa melakukan hubungan badan. Korban menjadi semakin ketakutan dan merasa terjebak,” ujar Fajriadi.

Tak sampai di situ, AN juga menuntut uang Rp12 juta untuk menghapus rekaman. Korban hanya mampu mengirim Rp2 juta, namun ancaman tetap berlanjut. Pada 27 Agustus 2024, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi.

Polisi lalu turun tangan dan menangkap SF. Saat diinterogasi, SF tidak mampu menjelaskan secara spesifik siapa itu AN, sehingga penyidik masih mendalami apakah AN ini benar-benar ada atau hanya manipulasi SF.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti handphone, pakaian, dan kendaraan tersangka SF.

Pria yang mengaku-ngaku wartawan itu dijerat Pasal 48 Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman cambuk 125 hingga 175 kali, atau penjara 125 hingga 175 bulan.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist