MASAKINI.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberhentikan Saiful Bismi sebagai Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Saat ini posisi tersebut dijabat Agusni AH.
Keputusan itu berdasarkan surat dari KPU bernomor 1476 tahun 2024, disebutkan tentang pemberhentian dan penetapan Ketua dan Wakil Ketua KIP Aceh periode 2023-2028.
Agusni yang ditunjuk sebagai ketua membenarkan intruksi tersebut. Sebelumnya Agusni menjabat sebagai Wakil Ketua KIP Aceh. “Iya benar,” kata Agusni saat dikonfirmasi, Minggu (13/10/2024).
Sementara untuk posisi Agusni sebagai wakil ketua diganti oleh Iskandar Agani. Kedua pejabat baru ini akan mengemban tugas hingga berakhirnya masa jabatan keanggotaan KIP Aceh periode 2023-2028.
Proses pergantian ini juga telah mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Pasal 19 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020.
Pergantian kepemimpinan ini sempat mencuri perhatian publik, sebab Pilkada serentak di Aceh akan berlangsung 27 November 2024 mendatang.