MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Juni 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Enam Tersangka Korupsi BRA Ditahan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
15 Oktober 2024
in Headline
0

Proses penahanan enam tersangka korupsi BRA | foto: Kejati Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh akhirnya menahan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023.

Selain Suhendri, penyidik turut menahan lima tersangka lainnya yakni Zulfikar selalu koordinator/penghubung Ketua BRA, Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mahdi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Zamzami selaku Peminjam Perusahaan dan Hamdani.

RelatedPosts

Kurangi Titik Buta Pengawasan, Banda Aceh Perbanyak CCTV 360 Derajat

Breaking News: Ruang Mesin KMP Aceh Hebat 2 Meledak Saat Bersandar di Ulee Lheue, 14 Orang Terluka

Harga Pertamax Melonjak, Pengguna di Aceh Besar Mulai Beralih ke Pertalite

Keenam tersangka ini dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan terhitung 15 Oktober hingga 3 November 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Banda Aceh.

“Hari ini mulai kita tahan setelah melalui pemeriksaan yang panjang,” kata Plh. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Selasa (15/10/2024).

Ali menjelaskan para tersangka telah diperoleh bukti permulaan yang cukup sebagai pihak yang bertanggungjawab oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh dalam perkara ini.

Penahanan ini, kata dia bertujuan untuk mempercepat proses penanganan perkara dan adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, merusak atau mehilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka diancam dengan pidana penjara di atas lima tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP

Jika di persangkakan primair dan subsideir Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: Badan Reintegrasi AcehBRAKejati AcehKorupsi AcehTersangka Korupsi
Previous Post

Shin Tae-yong Yakin Indonesia Bisa Kalahkan Tiongkok

Next Post

DPRK Banda Aceh Diharap Aktif Jaga Kondusifitas Selama Pilkada

Related Posts

Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

by Redaksi
3 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan...

Terpidana Pelecehan Ajukan PK, Kuasa Hukum Duga Perkara Direkayasa

by Riska Zulfira
22 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kasus pelecehan seksual yang menjerat Abd kembali memasuki babak baru. Terpidana yang divonis 22 bulan penjara oleh Mahkamah...

Tiga Pejabat BPSDM Aceh Ditahan Atas Dugaan Korupsi Beasiswa

by Riska Zulfira
2 April 2026
0

MASAKINI.CO - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan dan menahan tiga pejabat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dalam kasus...

Next Post
DPRK Banda Aceh Diharap Aktif Jaga Kondusifitas Selama Pilkada

DPRK Banda Aceh Diharap Aktif Jaga Kondusifitas Selama Pilkada

Harga Minyak Nilam Aceh Naik, Capai 2,3 Juta Per Kilogram

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co