MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh akhirnya menahan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023.
Selain Suhendri, penyidik turut menahan lima tersangka lainnya yakni Zulfikar selalu koordinator/penghubung Ketua BRA, Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mahdi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Zamzami selaku Peminjam Perusahaan dan Hamdani.
Keenam tersangka ini dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan terhitung 15 Oktober hingga 3 November 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Banda Aceh.
“Hari ini mulai kita tahan setelah melalui pemeriksaan yang panjang,” kata Plh. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Selasa (15/10/2024).
Ali menjelaskan para tersangka telah diperoleh bukti permulaan yang cukup sebagai pihak yang bertanggungjawab oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh dalam perkara ini.
Penahanan ini, kata dia bertujuan untuk mempercepat proses penanganan perkara dan adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, merusak atau mehilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka diancam dengan pidana penjara di atas lima tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP
Jika di persangkakan primair dan subsideir Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.