MASAKINI.CO – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel dan sanitasi Covid-19 di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh.
Sidang ini menghadirkan 19 saksi dari total 27 saksi yang dipanggil. Sidang lanjutan pemeriksaan saksi ini digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh dengan ketua majelis hakim Zulfikar dan didampingi dua hakim anggota yakni R Deddy Harryanto dan Muhammad Jamil, Jumat (18/10/2024).
Dalam fakta persidangan, nama Teuku Nara Setia, mantan Sekretaris Disdik Aceh, beberapa kali disebut oleh saksi terkait alokasi paket pekerjaan pengadaan.
Sejumlah lima saksi seperti Teuku Narsyad, Nuransyah, Imran, Rijal, dan Syifak M. Yus, mengaku mendapatkan paket pekerjaan tersebut dari bekas sekretaris Disdik Aceh saat itu.
Masing-masing dari mereka menerima 38 paket pekerjaan, saksi Rijal mendapatkan 3 paket pekerjaan, Imran 2 paket pekerjaan, Nuransyah 7 paket, dan Syifak Muhammad Yus menerima 159 paket dari total 390 paket pekerjaan yang diberikan kepada 30 pihak.
“Kami mendapatkan ini dari Sekdis dulu,” ungkap saksi Teuku Narsyad di hadapan hakim.
Namun, meskipun menerima paket pekerjaan dalam jumlah besar, para saksi secara kompak menyatakan bahwa mereka tidak pernah memberikan “fee” atau keuntungan apapun kepada Teuku Nara.
“Kami tidak pernah memberikan keuntungan lain kepada pak Sekdis (Teuku Nara),” ujarnya.
Sementara itu, Syifak yang mendapatkan 159 paket pengerjaan mengaku tak mengerjakannya sendiri. Paket-paket itu, kata dia diserahkan kepada kontraktor dan rekanan lainnya.
Perkara korupsi ini menyeret tiga pejabat Dinas Pendidikan Aceh, yaitu Rachmat Fitri selaku Kepala Disdik, Mukhlis selaku pejabat pengadaan, dan Zulfahmi yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Proses hukum ini masih berlanjut dengan menghadirkan lebih banyak saksi dan bukti untuk mendalami peran dari setiap terdakwa dalam pengadaan yang diduga merugikan negara tersebut.