MASAKINI.CO – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subulussalam mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap imigran Rohingya yang terdampar di Kabupaten Aceh Selatan.
Ketiga tersangka ditangkap pada Jumat, (18/10/2024) setelah dilakukan razia di Pos Lantas Sibande, Pakpak Barat, Sumatera Utara. Setelah sebelumnya Tim Resmob mendapatkan informasi dari Polairud Aceh, ada tiga orang terlibat atas terdamparnya Rohingya yang kemudian kabur ke Subulussalam.
Ketiga tersangka yakni Faisal bin Ilyas (35), Abizar (33) dan Ilhamdi (32). Mereka merupakan warga Kecamatan Labuhan Haji, Aceh Selatan.
Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan mengatakan ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda mulai dari membeli boat hingga pengungsi Rohingya tiba di wilayah yang dituju.
Di sini tersangka Faisal berperan menunggu pengungsi Rohingya di tepi pantai Desa Lhong Beurawe, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan.
Sementara tersangka Abizar dan Ilhamdi berperan dalam pembelian perahu jenis boat pukat senilai Rp600 juta dengan nama KM Bintang Rezeki, yang digunakan dalam operasi perdagangan orang ini.
“Kita juga turut mengamankan barang bukti tiga unit Handphone dan satu unit mobil barang jenis Mitsubishi,” kata Yoghi dalam keterangannya, Sabtu (19/10/2024).
Sementara itu, Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa ketiga tersangka bukanlah nelayan dari Aceh Selatan.
“Mereka bukan nelayan,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, satu kapal terpantau mengangkut ratusan pengungsi Rohingya di perairan laut Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, Jumat (18/10/2024).
Awalnya, warga Labuhan Haji dikagetkan dengan penemuan mayat tanpa identitas di tengah laut. Saat dibawa ke darat, dalam saku celana mayat berjenis kelamin perempuan itu ditemukan obat-obatan dengan tulisan seperti dari India atau Bangladesh.