Walhi Aceh Desak Moratorium Izin Tambang di Aceh Barat

Deputi Walhi Aceh, Nasir Buloh | Riska Zulfira/masakini.co

Bagikan

Walhi Aceh Desak Moratorium Izin Tambang di Aceh Barat

Deputi Walhi Aceh, Nasir Buloh | Riska Zulfira/masakini.co

MASAKINI.CO – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menyesalkan kondisi pencemaran udara dan air akibat aktivitas tambang batubara di Aceh Barat terus berulang tiap tahun.

Menurut Deputi Walhi Aceh, Nasir Buloh, kondisi itu perlu dilakukan moratorium atau penangguhan sementara izin tambang. Tujuannya agar memberikan waktu bagi pemerintah Aceh dalam mengevaluasi tata kelola izin tambang yang telah dikeluarkan.

β€œPemerintah Aceh harus berani mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar instrumen lingkungan, baik berupa sanksi administrasi, pembekuan, atau bahkan pencabutan izin,” kata Nasir di Banda Aceh, Kamis (24/10/2024).

Saat ini, ada tujuh perusahaan batu bara yang aktif di Aceh Barat, enam di antaranya sudah memiliki izin produksi.

Walhi Aceh memperingatkan, jika pemerintah tidak segera bertindak, pencemaran lingkungan di Aceh Barat akan terus berulang di tahun-tahun mendatang.

β€œMasyarakat yang merasa lingkungan tercemar sering kali mengajukan protes, dan mendatangi kita untuk meminta bantuan advokasi,” terangnya.

Sebagai organisasi non-pemerintah, Walhi terus memberikan edukasi dan advokasi kepada masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak lingkungan mereka.

“Kami berharap para pemimpin baru nanti dapat merespons kondisi ini dengan serius dan menyelesaikan masalah pencemaran tersebut,” ujarnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist