KIP Aceh Minta PA Percepat Ajukan Dewan Pengganti

Komisioner KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy | Riska Zulfira/masakini.co

Bagikan

KIP Aceh Minta PA Percepat Ajukan Dewan Pengganti

Komisioner KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy | Riska Zulfira/masakini.co

MASAKINI.CO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengimbau partai politik untuk segera mengajukan nama calon pengganti bagi anggota dewan yang mengundurkan diri karena maju pada Pilkada 2024.

Komisioner KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, menekankan pentingnya percepatan proses ini agar tidak menghambat penyusunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

“Kami tidak membatasi waktu pengusulan, tetapi kami mengupayakan agar partai politik segera mempercepat prosesnya,” kata Ahmad Mirza di Banda Aceh, Jumat (25/10/2024).

Saat ini hanya Partai Aceh yang belum menyerahkan calon pengganti untuk menggantikan Ismail A Jalil, Iskandar Usman Al-Farlaky dan Tarmizi.

Sesuai peraturan KPU nomor 6 tahun 2024, begitu anggota dewan menyampaikan surat pengunduran diri mereka secara otomatis tidak lagi tercatat sebagai calon terpilih. Dengan demikian, posisinya akan digantikan oleh calon dengan suara tertinggi berikutnya dalam partai yang sama.

“Maka mereka yang mengundurkan ini tidak bisa kembali menduduki kursi dewan,” ujarnya.

Ahmad Mirza menambahkan bahwa jika anggota tersebut belum dilantik, maka proses penggantiannya masuk dalam kategori penggantian calon terpilih, sedangkan jika sudah dilantik, mekanismenya menjadi Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Untuk kasus saat ini, pergantian bukan dalam kategori PAW,” jelasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist