Rahmat Fitri Mengaku Tak Banyak Terlibat Dalam Program Pengadaan Wastafel

Sidang pemeriksaan saksi mahkota kasus korupsi wastafel di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Bagikan

Rahmat Fitri Mengaku Tak Banyak Terlibat Dalam Program Pengadaan Wastafel

Sidang pemeriksaan saksi mahkota kasus korupsi wastafel di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

 

MASAKINI.CO – Saksi mahkota (saksi yang merupakan terdakwa) kasus korupsi pengadaan wastafel dan sanitasi Covid-19 di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, Rahmat Fitri mengaku tak banyak terlibat dalam program pengadaan wastafel.

Menurutnya, program ini lebih dulu dirancang tanpa sepengetahuan dirinya yang notabenenya merupakan kepala Dinas Pendidikan Aceh.

“Saya tidak tahu, dalam proses refocusing nama wastafel sudah muncul, padahal belum selesai refocusing,” kata Rahmat Fitri saat memberikan kesaksian dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu (30/10/2024).

Menurut Rahmat, program wastafel ini lebih banyak dikendalikan oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) yang saat itu, T Nara. Sementara Rahmat hanya menandatangani dokumen-dokumen yang sudah disiapkan oleh tim teknis tanpa interaksi langsung dengan pihak-pihak terkait, mengingat adanya pembatasan pertemuan akibat COVID-19.

“Terlebih lagi komunikasi saya dengan pimpinan (gubernur saat itu) sudah tidak baik,” terangnya.

Saat proses sudah berjalan, Rahmat Fitri mengungkapkan dirinya mulai mengetahui bahwa pelaksanaan program wastafel tidak sesuai mekanisme.

Ia menilai ada sesuatu yang salah dalam pengelolaan. “Tapi bukan saya bagian dari pengelolaan, walaupun secara administrasi kewenangan ada pada saya, tapi tidak bisa membuktikan keadaan,” ungkapnya.

Sehingga dirinya sempat meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh untuk memberhentikan dirinya sebagai kepala dinas.

Namun keinginan ia tak disetujui oleh Sekda dengan dalih meminta surat pernyataan mengundurkan diri.

“Tapi tak saya buat surat itu, sehingga saya tetap menjabat hingga saat itu,” ucapnya.

Dalam persidangan, Rahmat juga mengungkapkan bahwa total dana pengadaan wastafel ini menyentuh angka Rp45 miliar. Dengan pembagian sebanyak Rp43 miliar untuk pembuatan fisik wastafel dan sisanya untuk dana pengelolaan dan pengawasan.

Kemudian terkait keberadaan dua Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Zulfahmi dan Mukhlis yang saat ini juga ditetapkan sebagai terdakwa merupakan pekerja yang di SK kan oleh Rahmat sendiri.

“Menurut saya mereka ini (PPTK) telah melaksanakan tugas yang sesuai,” ucapnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist