MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Agustus 11, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Empat Terdakwa Kasus Korupsi Pengamanan Pantai Pusong Diganjar Hukuman Berbeda

Riska Zulfira by Riska Zulfira
1 November 2024
in Daerah
0

Empat terdakwa korupsi pengamanan Pantai Telaga Pusong Langsa jalani sidang pembacaan putusan | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), vonis berbeda empat terdakwa kasus korupsi proyek pengamanan Pantai Telaga Tujoh, Kota Langsa, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp878 juta.

Vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang pembacaan putusan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh dengan hakim ketua, Saptika Handini, Kamis (31/10/2024).

RelatedPosts

Semarak HUT RI, Sekda Jalal Ikut Bersihkan dan Cat Kerb Jembatan Pango

Pemko Banda Aceh Akan Gelar Pangan Murah, 2.000 Paket Sembako Disiapkan untuk Warga

Lebih dari 512 Masjid di Aceh Ikut Gerber Mas Sambut HUT RI ke-81

Adapun terdakwa Muliani selaku Direktris CV Bintang Beutari dan Irhas sebagai pelaksana proyek, dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan denda Rp50 juta  subsideir 3 bulan serta uang pengganti masing-masing sebesar Rp256 juta.

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti maka akan disita seluruh harta benda jika tidak cukup diganti dengan pidana satu tahun penjara,” kata majelis hakim dalam persidangan.

Sementara terdakwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pengairan Aceh, Sural Fuadi dijatuhi hukuman pidana 1,6 tahun penjara. Lalu terdakwa Muna Akram selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dihukum satu tahun kurungan penjara.

“Kedua terdakwa tersebut masing-masing dikenai denda Rp50 juta subsider 2 bulan,” sebut Majelis hakim.

Sebelumnya, pada sidang tuntutan, JPU menuntut keempat terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama enam tahun enam bulan penjara.

Selain itu mereka juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Khusus terdakwa Muliani, JPU menuntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp878 juta lebih. Apabila tidak membayar, maka dipidana dengan hukuman tiga tahun tiga bulan penjara.

Kasus ini berawal dari temuan adanya anggaran pengamanan pantai yang tidak sesuai peruntukannya, hingga menyebabkan kerugian negara. Mereka tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah dijanjikan dengan alokasi anggaran Rp4,8 miliar.

Tags: CV Bintang BeutariKasus KorupsiPantai PusongTipikor Banda Aceh
Previous Post

Tongak Perdana Delphinus, Kapal USK Layari Industri Maritim Indonesia

Next Post

Ketua SPKP HAM Aceh: Tuntut Penguatan Hukum untuk Keadilan Korban

Related Posts

Eks Kepala Kantor Pos Rimo Divonis 6 Tahun Penjara, Wajib Kembalikan Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada...

Mantan Pj Keuchik Seurapong Didakwa Korupsi Dana Desa Rp173 Juta

by Redaksi
29 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Mantan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Asri BHR, didakwa kerugian keuangan negara...

Dua Pejabat Balai Guru Penggerak Aceh Didakwa Korupsi Rp7,03 Miliar

Bekas Kepala BGP Aceh Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pelatihan Guru

by Riska Zulfira
20 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Bekas Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh, Teti Wahyuni, dituntut hukuman enam tahun penjara dalam perkara dugaan...

Next Post

Ketua SPKP HAM Aceh: Tuntut Penguatan Hukum untuk Keadilan Korban

Pria Asal Medan Ditemukan Meninggal di Kamar Kos di Banda Aceh

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co