MASAKINI.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), vonis berbeda empat terdakwa kasus korupsi proyek pengamanan Pantai Telaga Tujoh, Kota Langsa, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp878 juta.
Vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang pembacaan putusan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh dengan hakim ketua, Saptika Handini, Kamis (31/10/2024).
Adapun terdakwa Muliani selaku Direktris CV Bintang Beutari dan Irhas sebagai pelaksana proyek, dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan denda Rp50 juta subsideir 3 bulan serta uang pengganti masing-masing sebesar Rp256 juta.
“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti maka akan disita seluruh harta benda jika tidak cukup diganti dengan pidana satu tahun penjara,” kata majelis hakim dalam persidangan.
Sementara terdakwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pengairan Aceh, Sural Fuadi dijatuhi hukuman pidana 1,6 tahun penjara. Lalu terdakwa Muna Akram selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dihukum satu tahun kurungan penjara.
“Kedua terdakwa tersebut masing-masing dikenai denda Rp50 juta subsider 2 bulan,” sebut Majelis hakim.
Sebelumnya, pada sidang tuntutan, JPU menuntut keempat terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama enam tahun enam bulan penjara.
Selain itu mereka juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Khusus terdakwa Muliani, JPU menuntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp878 juta lebih. Apabila tidak membayar, maka dipidana dengan hukuman tiga tahun tiga bulan penjara.
Kasus ini berawal dari temuan adanya anggaran pengamanan pantai yang tidak sesuai peruntukannya, hingga menyebabkan kerugian negara. Mereka tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah dijanjikan dengan alokasi anggaran Rp4,8 miliar.