MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Subulussalam, menuntut mantan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Subulussalam, Saifullah Hanif dengan pidana tujuh tahun penjara atas perkara korupsi pembangunan jalan perkebunan, pada Dinas Pertanian Perkebunan dan Perikanan (Distanbunkan).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh dalam sidang yang diketuai majelis hakim Irwandi, Jumat (1/11/2024).
Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam sidang tersebut, JPU juga menuntut terdakwa Darmawansyah selaku rekanan proyek tersebut dengan pidana lebih berat, yaitu delapan tahun penjara serta denda Rp200 juta.
Ia juga dibebankan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp229 juta, subsider satu tahun penjara.
JPU dari Kejari Subulussalam, Danu menyebutkan kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi terhadap jalan produksi Penanggalan Timur dan kegiatan pembangunan saluran jalan perkebunan, Kecamatan Penanggalan tahun anggaran 2019.
Mereka diduga telah melakukan pembayaran ganda terhadap kegiatan pembangunan jalan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp229 juta.
Namun dalam sidang ini, hanya Saifullah Hanif yang berhadir. Sementara Darmawansyah mengikuti sidang secara virtual, karena ia masih menjalani penahanan terkait kasus korupsi sebelumnya yakni proyek fiktif pembangunan MCK dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Subulussalam.
Kedua terdakwa dijerat berdasarkan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, kedua terdakwa tersebut pernah divonis melakukan tindak pidana korupsi proyek fiktif, pembangunan MCK dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Subulussalam yang berlokasi di Kecamatan Penanggalan.
Kasus ini menambah panjang daftar kasus korupsi yang melibatkan terdakwa.