MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 14, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Mantan Sekretaris BPKD Subulussalam Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
2 November 2024
in Daerah
0

Sidang tuntutan terhadap mantan sekretaris BPKD Subulussalam | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Subulussalam, menuntut mantan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Subulussalam, Saifullah Hanif dengan pidana tujuh tahun penjara atas perkara korupsi pembangunan jalan perkebunan, pada Dinas Pertanian Perkebunan dan Perikanan (Distanbunkan).

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh dalam sidang yang diketuai majelis hakim Irwandi, Jumat (1/11/2024).

RelatedPosts

Disdukcapil Banda Aceh Tetap Buka Saat Libur 14-15 Mei

Illiza Lantik 66 Pejabat Pemko Banda Aceh, Tegaskan Tak Ada Lagi Birokrasi Lamban

Sekda Aceh Lantik Sejumlah Pejabat, Kejar Percepatan Kinerja dan Anggaran

Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam sidang tersebut, JPU juga menuntut terdakwa Darmawansyah selaku rekanan proyek tersebut dengan pidana lebih berat, yaitu delapan tahun penjara serta denda Rp200 juta.

Ia juga dibebankan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp229 juta, subsider satu tahun penjara.

JPU dari Kejari Subulussalam, Danu menyebutkan kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi terhadap jalan produksi Penanggalan Timur dan kegiatan pembangunan saluran jalan perkebunan, Kecamatan Penanggalan tahun anggaran 2019.

Mereka diduga telah melakukan pembayaran ganda terhadap kegiatan pembangunan jalan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp229 juta.

Namun dalam sidang ini, hanya Saifullah Hanif yang berhadir. Sementara Darmawansyah mengikuti sidang secara virtual, karena ia masih menjalani penahanan terkait kasus korupsi sebelumnya yakni proyek fiktif pembangunan MCK dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Subulussalam.

Kedua terdakwa dijerat berdasarkan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, kedua terdakwa tersebut pernah divonis melakukan tindak pidana korupsi proyek fiktif, pembangunan MCK dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Subulussalam yang berlokasi di Kecamatan Penanggalan.

Kasus ini menambah panjang daftar kasus korupsi yang melibatkan terdakwa.

Tags: Badan Pengelolaan Keuangan DaerahBPKD SubulussalamKorupsi SubulussalamPengadilan Tipikor
Previous Post

Sadis! Suami di Aceh Tamiang Bakar Istri dengan Pertalite

Next Post

Dari Lapangan Hijau ke Barak Militer

Related Posts

Dugaan Korupsi PNPM Jeunieb, Kuasa Hukum Sebut Hanya Masalah Administrasi

by Riska Zulfira
14 November 2025
0

MASAKINI.CO - Perkara dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen terus bergulir. Kasus ini...

Jaksa Tuntut 10,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Korupsi Sertifikat Tanah di Aceh Jaya

Jaksa Tuntut 10,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Korupsi Sertifikat Tanah di Aceh Jaya

by Riska Zulfira
13 September 2025
0

MASAKINI.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menuntut Aidi Akhyar dengan pidana penjara 10 tahun 6 bulan...

Korupsi Dana Desa, Keuchik di Pidie Divonis 15 Bulan Penjara 

Korupsi Dana Desa, Keuchik di Pidie Divonis 15 Bulan Penjara 

by Riska Zulfira
10 September 2025
0

MASAKINI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara terhadap...

Next Post

Dari Lapangan Hijau ke Barak Militer

Debat Pilgub Aceh, Mualem-Dek Fadh Janjikan Bangun Tiga Rumah Sakit Regional

Discussion about this post

CERITA

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co