MASAKINI.CO – Dua terdakwa tambahan atas perkara korupsi pembebasan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center, Ulee Lheue, Banda Aceh menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, Sutrisna dalam sidang yang diketuai oleh Hakim Ketua, Saptika Handini serta didampingi hakim anggota Harmi Jaya dan Heri Alfian, Jumat (1/11/2024).
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa yakni Rusli Raden selaku Imum Mukim Meuraxa, dan M. Ansari Yahya selaku Imum Mukim Lamjabat diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Para terdakwa ini didakwa melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah, dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Mereka terlibat lantaran berperan dalam pembebasan bidang tanah seluas 1.088 meter persegi nomor 1 area pasar batu cincin, keduanya menerima uang ganti rugi dari pembebasan lahan tersebut yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi.
Lalu, dari uang pengganti tersebut tersangka juga melakukan pembayaran sebagai biaya pembebasan kios-kios yang berada di pasar batu cincin.
Akibatnya dua imum mukim ini bersama tiga terdakwa lainnya yaitu Muhammad Yasir, Deddy Armansyah dan Sofian Hafi merugikan negara mencapai Rp1 miliar lebih berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Aceh.
Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi, maka sidang para terdakwa akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (12/11/2024) mendatang.
Selain itu, para terdakwa juga meminta untuk penangguhan penahanan mengingat kondisi usia serta membuat permohonan berita acara pemeriksaan.