MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juni 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Diduga Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa, Eks Dirjen Perkeretaapian Ditetapkan Tersangka

Ichsan Maulana by Ichsan Maulana
4 November 2024
in News
0

Prasetyo Boeditjahjono tersangka kasus korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa | foto: Kejagung

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Setelah sempat mangkir beberapa kali dari panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Eks Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono (PB) akhirnya ditangkap.

Prasetyo ditetapkan tersangka, terkait kasus korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa, pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

RelatedPosts

Jaksa Tuntut 16 Tahun 8 Bulan Penjara untuk Ayah Tiri Pelaku Pemerkosaan Anak

Satpol PP-WH Banda Aceh Beri Pembinaan kepada Pasangan Muda-Mudi di Kawasan Rawan Pelanggaran Syariat

Pembuangan Sampah Sembarangan Masih Marak di Aceh Besar

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan penyidikan, yang telah berlangsung sejak setahun yang lalu.

“Akibat perbuatan saudara PB menyebabkan pembangunan kereta api tidak dapat difungsikan, sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 1,15 triliun,” sebut Qohar dalam jumpa pers, Minggu (3/11/2024).

Ia menjelaskan, jalur kereta api Trans Sumatera Railways, yang salah satunya membangun jalur Besitang-Langsa, dibagun Balai Teknis Perketaraapian (BTP) kelas 1 Medan.

“Jalur tersebut menghubungkan provinsi Sumatera Utara dan Aceh dengan anggaran Rp 1,3 triliun. Anggaran pembangunan sebesar Rp 1,3 T, bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN),” ungkapnya.

Menurutnya, pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa tanpa diawali study kelayakan atau FS. Dalilnya, tidak terdapat dokumen penetapan trase kereta api yang dibuat Menhub serta KPA PPK.

Tidak hanya itu, konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur yang tidak sesuai dokumen desain dan kelas jalan. Akibatnya, jalur kereta Besitang-Langsa mengalami amblas, tidak bisa dipakai.

“PB mendapatkan fee melalui PPK Saudara AAS, yang bersangkutan juga dalam proses sidang (Akhmad Afif Setiawan), dan dari PT WTJ sebesar Rp1,4 miliar,” beber Qohar.

Tags: Balai Teknis PerketaraapianDirjen Perkeretaapian Kementerian PerhubunganSBSNSurat Berharga Syariah Negara
Previous Post

TNI Pugar Makam Pahlawan Nasional Cut Meutia

Next Post

Komisi XIII DPR RI Ketuk Palu, Kevin Diks, Estella dan Noa Segera Naturalisasi

Related Posts

No Content Available
Next Post

Komisi XIII DPR RI Ketuk Palu, Kevin Diks, Estella dan Noa Segera Naturalisasi

KIP Aceh Tamiang Ajukan Kasasi Terkait Putusan PTTUN Medan

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co