MASAKINI.CO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang, menyatakan sikap akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, yang telah membatalkan Surat Keputusan KIP Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon.
Kepastian pengajuan kasasi tersebut disampaikan oleh KIP Aceh Tamiang dalam laman resmi lembaga tersebut kip-acehtamiang.kpu.go.id, Senin (4/11/2024).
Dalam pernyataannya, KIP Aceh Tamiang menyatakan kasasi dilakukan setelah melakukan konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia di Jakarta. Konsultasi itu sesuai dengan aturan yang tertera dalam Pasal 154 ayat 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Selain itu juga ada ketentuan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
KIP Aceh Tamiang menekankan bahwa kasasi yang mereka lakukan, merupakan bentuk keseriusan dalam menghadapi dan menyikapi gugatan yang diajukan oleh Hamdan Sati dan Febriadi melalui kuasa hukumnya.
“Selanjutnya, KIP Aceh Tamiang menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap kasasi yang diajukan,” tulis KIP Aceh Tamiang.
Lembaga pelaksana pemilu terebut juga menjelaskan bahwa pemungutan suara Pilkada bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang, akan terus berjalan sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan secara nasional pada tanggal 27 November 2024.
Menurut Pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016, hakim harus memutuskan sidang kasasi sengketa tata usaha negara pemilihan paling lambat 20 hari terhitung sejak permohonan kasasi diterima oleh Direktur Pranata dan Tatalaksana Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung.
Dengan aturan tersebut, kemungkinan besar majelis hakim kasasi Mahkamah Agung akan memutuskan perkara tersebut paling telat pada akhir November 2024, bisa saja sebelum pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024 atau setelah tanggal tersebut.
Jika hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan PTTUN Medan, maka pelaksanaan Pilkada Aceh Tamiang akan berjalan mulus tanpa gangguan. Namun, bagaimana jika Mahkamah Agung justru menolak kasasi yang diajukan oleh KIP Aceh Tamiang?
Komisoner KIP Aceh tidak memberikan tanggapan terkait kemungkinan putusan kasasi Mahkamah Agung. Dua komisioner, Rita Afrianti dan Mauliza Wira Kesuma, hingga saat ini belum memberi tanggapan ketika ditanyakan apa yang akan dilakukan jika hakim Mahkamah Agung menguatkan putusan PTTUN Medan.
Harus diketahui, pasal 13 peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016 menyebutkan bahwa terhadap putusan kasasi tersebut tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali. Artinya, apapun yang akan diputuskan oleh Mahkamah Agung merupakan putusan final.
Kontributor: Muhazir