Lima Warga Banda Aceh Ditangkap Polisi Terkait Judi Online di Warnet

Pengungkapan kasus judi online di wilayah Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Bagikan

Lima Warga Banda Aceh Ditangkap Polisi Terkait Judi Online di Warnet

Pengungkapan kasus judi online di wilayah Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

MASAKINI.CO – Lima warga ditangkap Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh setelah tertangkap tangan bermain judi online di dua lokasi, yaitu sebuah warung kopi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo dan sebuah warnet di kawasan Keudah.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah, menyebutkan bahwa para tersangka terdiri dari EV (40), NA (34), AB (35), SA (38), dan AG (45), yang merupakan warga lokal Keudah.

“Kelima tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda,” kata Fadhillah dalam konferensi pers di Banda Aceh, Selasa (5/11/2024).

Fadhillah menjelaskan penangkapan dilakukan di waktu berbeda, tersangka EV lebih dulu ditanggap di warung kopi daerah Keudah saat sedang bermain game online pada 29 Oktober 2024.

Kemudian, polisi menggerebek sebuah warnet di Keudah dan menemukan empat tersangka lainnya NA, AB, SA, dan AG sedang melakukan kegiatan serupa menggunakan komputer di sana pada 2 November lalu.

Warnet yang kerap dijadikan sebagai tempat judi online ini memang beroperasi 24 jam, dan dijadikan tempat utama bagi para pemain judi online.

“Warnet ini memang disiapkan untuk aktivitas judi online, buka dari tengah malam hingga pagi hari, sehingga para pemain bebas mengakses permainan,” ujar Kompol Fadillah.

Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka NA bertindak sebagai admin warnet. Ia bertanggung jawab dalam menyediakan link untuk akses judi online kepada para pengunjung.

NA bahkan turut membantu pemain untuk login dan melakukan deposit sebelum mereka melanjutkan permainan. Ia dijanjikan komisi sebesar 20 persen dari total deposit.

Lebih lanjut, Kompol Fadillah menjelaskan bahwa NA menyewakan komputer per jam, kepada para pemain dan bertindak sebagai perantara yang menyediakan akun dan link judi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, NA sebagai penyedia akses judi dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 UU ITE. Sementara itu, empat tersangka lainnya, EV, AB, SA, dan AG, akan dikenakan Qanun Maisir Pasal 18 dan 19 terkait larangan judi di Aceh.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist