Tersandung Korupsi Nurul Arafah, Mantan Kadis PUPR Banda Aceh Dipenjara Setahun

Sidang putusan perkara korupsi Nurul Arafah Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Bagikan

Tersandung Korupsi Nurul Arafah, Mantan Kadis PUPR Banda Aceh Dipenjara Setahun

Sidang putusan perkara korupsi Nurul Arafah Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

MASAKINI.CO – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, vonis mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banda Aceh, Muhammad Yasir dengan hukuman pidana 1 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim T. Syarafi serta didampingi dua hakim anggota Harmi Jaya dan Heri Alfian di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Senin (4/11/2024).

Terdakwa Yasir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan dakwaan subsider, dengan pelanggaran terhadap Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Mengadili terdakwa Yasir dengan putusan pidana 1 tahun penjara,” kata majelis hakim.

Selain pidana penjara, terdakwa Yasir juga diharuskan membayar denda Rp50 juta, dengan ketentuan subsider 1 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Hakim memberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang semula meminta hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Selain Yasir, kasus ini telah menyeret beberapa nama lain, termasuk Deddy Armansyah, Keuchik Gampong Ulee Lheue, dan Sofian Hadi Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue. Keduanya telah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatan mereka.

Saat ini, dua terdakwa lain, Rusli Raden dan M. Ansari Yahya, masih menjalani proses persidangan. Proyek pembebasan lahan untuk Nurul Arafah Islamic Center, ini menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp1 miliar.

Dalam fakta persidangan mengungkap bahwa dana ganti rugi proyek yang bersumber dari APBK 2018 dan 2019 ini disalahgunakan dengan ditransfer ke rekening pribadi pihak lain yang terlibat dalam proyek.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist