MASAKINI.CO – Polisi menangkap seorang ayah inisial DI (53) di Kota Sabang, Aceh, karena melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Tindakan pelaku itu terekam lewat CCTV dan kemudian viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Sabang, AKP Buchari, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah makan Jalan Perdagangan, Gampong Kuta Barat Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Kamis (24/10/2024) lalu.
āKekerasan yang dilakukan oleh DI terhadap anak kandungnya MA terekam dalam rekaman CCTV di lokasi kejadian. Video tersebut kemudian tersebar luas di media sosial, memicu kecaman keras dari berbagai kalangan masyarakat,ā kata Buchari, Rabu (6/11/2024).
Pasca video tersebut viral, polisi membentuk tim untuk menyelidiki kasus tersebut. Pelaku kemudian ditangkap di Pelabuhan Balohan kemarin, Selasa (5/11/2024).
āPelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan mengakui perbuatannya,ā ujarnya.
Buchri mengatakan pelaku kini telah diamankan di Mapolres Sabang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku DI dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur.