MASAKINI.CO – Tiga tersangka penyelundup 96 pengungsi Rohingya ke Aceh Timur dijerat pasal berlapis. Ketiga tersangka yakni dua warga lokal inisial IS (38) dan AY (64), serta seorang warga negara asing (WNA) inisial MH (41) asal Myanmar.
“Hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 belas tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat dalam konferensi pers, pada Selasa (5/11/2024) kemarin.
Pasal pertama, ketiga tersangka ini dijerat lewat Pasal 120 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Polisi juga menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Menurut Adi Wahyu Nurhidayat, para tersangka memperoleh keuntungan sejumlah uang saat menyelundupkan pengungsi Rohingya dari Bangladesh menuju perairan Aceh Timur.
“Ketiga pelaku mendapatkan keuntungan secara langsung,” ujarnya.
MH yang berperan membawa Rohingya dari Bangladesh ke perairan Aceh diupah 200 ribu Taka atau jika dikonversi dalam rupiah sebesar Rp26,3 juta oleh seorang agen bernama Molofi Abdul Rohim.
Sementara IS alias Wanda diberikan imbalan oleh Molofi Rp1 juta perorang. Tugas IS adalah menjemput Rohingya di perairan Padang Tiji, Pidie, untuk kemudian dibawa ke Aceh Timur.
Meski dijanjikan Rp1 juta perorang, agen Molofi baru mengirim uang sebesar Rp128 juta. Uang itu pun sekaligus dipakai untuk memperbaiki kapal.
Sedangkan pelaku AY, berperan sebagai pemilik kapal. Dia disebut mendapat keuntungan Rp52 juta mengangkut Rohingya dari Padang Tiji ke pantai Krueng Tho, Gampong Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Aceh Timur, pada Kamis (31/10/2024) lalu.