MASAKINI.CO – Seorang petugas SPBU di Kota Lhokseumawe diduga terlibat dalam sindikat penimbun BBM bersubsidi jenis bio solar. Pria itu berinisial MI (20).
Polisi telah menangkap MI dan dua orang lainnya inisial IW (43) dan MY (49) di Gampong Blang Dalam, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Rabu (6/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yudha Prasatya mengatakan hasil pemeriksaan awal, setiap mendapat jatah shift bekerja, MI selalu mengisi jerigen berukuran 10 liter dengan bio solar subsidi.
“BBM tersebut kemudian dijual kepada IW dengan harga Rp8 ribu per liter. Dalam proses pengangkutan BBM ke gudang penyimpanan, mereka dibantu oleh MY,” kata Yudha Prasatya kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).
Menurut Yudha, saat digerebek di sebuah gudang yang menjadi tempat penimbunan BBM subsidi itu, petugas menemukan 22 jerigen plastik berisi BBM bio solar.
“Totalnya mencapai 618 liter,” ujarnya.
Selain itu polisi turut mengamankan barang bukti uang sebesar Rp3,2 juta dan satu truk.