MASAKINI.CO – Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengecam perlakuan tak manusiawi terhadap 152 pengungsi Rohingya yang ‘pingpong’ selama dua hari tanpa kejelasan di dalam truk.
Pengungsi Rohingya ini awalnya dibawa dari Aceh Selatan ke Banda Aceh oleh pemerintah setempat. Setiba di depan Kantor Kanwil Kemenkum HAM Aceh, mereka tidak dibolehkan turun hingga malam hari.
Selepas itu, pengungsi tersebut diusir oleh sejumlah pemuda yang mengatasnamakan warga Gampong Juelingke. Pengungsi beberapa jam sempat dibawa ke Simpang Mesra.
Kemudian, mereka diboyong ke Kota Lhokseumawe. Tiba pada pagi hari di sana, pengungsi Rohingya ini kembali ditolak oleh warga.
Sopir dari 5 truk, salah satunya milik Satpol PP-WH Aceh Selatan, kebingungan hendak menurunkan pengungsi di mana. Mereka kemudian memutuskan kembali ke Aceh Selatan.
“Pemerintah Aceh Selatan, Kementerian Hukum dan HAM, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kota Lhokseumawe, terkesan lepas tangan dan lempar tanggungjawab menangani 152 pengungsi Rohingya yang sebagiannya terdiri dari perempuan hamil dan anak-anak ini,” kata organisasi masyarakat sipil dalam keterangannya diterima masakini.co, Sabtu (9/11/2024).
Penanganan pengungsi Rohingya tanpa perencanaan yang jelas dan ditelantarkan hingga berhari-hari menunjukkan sikap tidak komitmennya pemerintah dalam menjalankan Perpres 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Perpres tersebut dinilai memang memiliki banyak kekurangan utamanya terkait aturan prosedural teknis, pendanaan, dan aspek perlindungan.
Namun Perpres 125 Tahun 2016 itu secara spesifik sudah memiliki panduan terkait apa yang lembaga negara harus lakukan di setiap tahap ke pengungsian mulai dari penyelamatan di laut.
Para pengungsi Rohingya dibawa tanpa pemberitahuan dalam perjalanan dengan truk. Ditelantarkan di sejumlah tempat tanpa boleh turun dari truk, ditolak oleh orang-orang yang mengatasnamakan dirinya warga, dan dihilangkan martabatnya karena dipindah-pindah antar kota.
“Kondisi ini, beragam komitmen Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia serta narasi-narasi diplomasi kemanusiaan Indonesia di kancah internasional tidak terlihat sama sekali,” tegasnya.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang mengecam perlakuan terhadap pengungsi Rohingya itu yakni; KontraS Aceh, Perkumpulan SUAKA, Yayasan JRS Indonesia, YKMI, Yayasan Geutanyoe, Flower Aceh, AWPF, dan Amnesty International Indonesia.