MASAKINI.CO – LSM Paska Pidie meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempertimbangkan kembali keputusan pembubaran Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.
KKR dinilai sangat penting bagi para korban konflik di Aceh, terutama dalam proses pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi pasca-konflik.
Koordinator LSM Paska, Faridah menegaskan bahwa KKR adalah wadah yang membantu korban memperoleh keadilan dan pengakuan. Keberadaan KKR, menurutnya bagian dari komitmen negara melalui kesepakatan damai MoU Helsinki antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Pembubaran KKR, lanjut Faridah, akan memperburuk kondisi psikologis para korban yang selama ini berjuang untuk mendapatkan keadilan.
“KKR bukan sekadar lembaga negara ini simbol komitmen dalam menyelesaikan masalah akibat konflik, jika dibubarkan harapan korban untuk rekonsiliasi dan penyembuhan bisa pupus,” kata Faridah, Selasa (12/11/2024).
Pernyataan ini merespons surat dari Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Suryawan Hidayat, yang menyarankan Pemerintah Aceh mencabut Qanun Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR dan berpedoman pada peraturan nasional.
Saran tersebut muncul sebagai tanggapan atas surat permohonan dari Plh. Sekda Aceh terkait perubahan Qanun KKR.
Faridah menambahkan, pembubaran KKR bisa menghalangi upaya pengungkapan kebenaran atas pelanggaran HAM selama konflik di Aceh. Menurutnya, KKR tidak hanya menyelesaikan aspek hukum tetapi juga berperan besar dalam proses pemulihan psikologis masyarakat yang terdampak konflik.
“Kami berharap Kemendagri dapat mengkaji kembali keputusan ini demi menjaga hak-hak korban,” tegasnya.