MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Februari 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Masyarakat Sipil Menolak Penghapusan KKR Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
13 November 2024
in News
0

Konferensi pers organisasi masyarakat sipil Aceh di kantor Kontras Aceh | Riska Zulfira/Masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sejumlah oranisasi masyarakat sipil Aceh menyatakan sikap menolak surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait usulan penghapusan qanun Aceh nomor 17 tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.

Menurut mereka pernyataan dari Kemendragi tidak sah, sebab tidak sesuai dengan kekhususan yang dimiliki Aceh. Pihaknya mendorong agar lembaga KKR tetap dipertahankan.

RelatedPosts

Pemerintah Siapkan 25 Rute Mudik Gratis, Warga Aceh Bisa Pulang Kampung Tanpa Biaya

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Aceh 26–28 Februari 2026

DPRK Soroti Kondisi Taman Bustanussalatin, Khawatir Hilang Fungsi Ekologis

Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna mengatakan dengan penghapusan lembaga KKR maka akan menghalangi upaya pemenuhan hak dan berpotensi penghilangan hak keadilan serta pemulihan korban.

“Apalagi saat ini saja sekitar 4 ribu lebih korban yang belum menerima hak pemulihan,” kata Azharul dalam konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (13/11/2024).

Ia menjelaskan, KKR Aceh merupakan hasil MoU Helsinki sebagai semangat perdamaian Aceh sama dengan lembaga khusus dan istimewa lainnya.

Maka dengan pencabutan qanun nomor 17 tahun 2013 ini sama saja melanggengkan impunitas, sebab menghilangkan upaya pengungkapan kebenaran terhadap pelanggaran HAM masa lalu di Aceh.

“Harusnya Kemendagri menanggapi hal-hal yang tertera dalam rancangan perubahan qanun KKR Aceh bukan justru menanggapi hal-hal yang tidak dimintakan oleh pemerintah Aceh,” ucapnya.

Selain itu, Direktur Koalisi NGO HAM, Khairil juga menegaskan bahwa penghapusan qanun KKR ini berpotensi memicu konflik baru, karena belum selesai penyelesaian pemenuhan hak dan pemulihan trauma dari korban.

“Karena dengan adanya KKR maka jumlah kasus itu ada sehingga berujung pada pembunuhan hak,” ujar Khairil.

Kemudian, saran untuk menyatukan KKR dengan Badan Reintegrasi Aceh (BRA) juga tidak sesuai. Sebab BRA dan KKR memiliki tupoksi kerja yang berbeda.

KKR Aceh memiliki mandat pengungakapn kebenaran, rekomendasi reparasi dan rekonsiliasi sedangkan BRA hanya rekonsiliasi.

“KKR yang merekomendasi, sedangkan BRA yang menjalankan jadi tidak tepat jika dipindahkan mandat, dengan demikian DPR RI, DPD, DPR Aceh perlu berhati-hati menyikapai ini,” pungkasnya.

Tags: KKR AcehKoalisi NGO HAMKontraS AcehMendagri Hapus KKR AcehPenghapusan KKR Aceh
Previous Post

Kredit Macet Menurun, Dirut BRI Ungkap Strategi Tingkatkan Kualitas Aset

Next Post

Daftar Peserta dan Pembagian Grup Piala Soeratin U-17 Aceh

Related Posts

KontraS Aceh Temukan 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Aceh Utara

KontraS Aceh Temukan 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Aceh Utara

by Riska Zulfira
13 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menemukan sedikitnya tujuh dugaan kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG) di...

KKR Aceh Luncurkan Laporan “Peularaa Damee” Versi Inggris, Perdamaian Aceh Dibawa ke Panggung Global

KKR Aceh Luncurkan Laporan “Peularaa Damee” Versi Inggris, Perdamaian Aceh Dibawa ke Panggung Global

by Riska Zulfira
17 Agustus 2025
0

MASAKINI.CO - Dua dekade sudah damai Aceh, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh kini meluncurkan laporan temuan “Peularaa Damee -...

Koalisi NGO HAM Minta RPJMA Lebih Peduli Lingkungan dan Kelompok Rentan

by Riska Zulfira
20 Juni 2025
0

MASAKINI.CO - Koalisi NGO HAM menyerahkan dokumen kertas posisi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Kamis (19/6/2025). Dokumen...

Next Post

Daftar Peserta dan Pembagian Grup Piala Soeratin U-17 Aceh

Lakoni Dua Laga Tandang, Ini Target Persiraja Banda Aceh

Jamu Persikabo 1973, Laga Terakhir Persiraja Tanpa Penonton

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co