MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Februari 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Tiga Terdakwa Korupsi Wastafel Sampaikan Pembelaan, Minta Dibebaskan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
20 November 2024
in Daerah
0

Sidang pembacaan pleidoi kasus korupsi wastafel di Pengadilan Tipikor Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan pada SMA, SMK, dan SLB menyampaikan nota pembelaan kepada majelis hakim.

Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Rabu (20/11/2024).

RelatedPosts

Ritel Modern di Banda Aceh Jual Makanan Siang Hari, Ayam Goreng Disita Petugas

Merokok di Tempat Terbuka Saat Ramadan, Musafir Ditegur Satpol PP WH Banda Aceh

Sore Ramadan, Warga Serbu Pasar Takjil Lambaro

Kuasa hukum dua terdakwa Rahmat Fitri dan Mukhlis meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat dijadikan dasar penjatuhan pidana terhadap terdakwa.

“Karenanya terdakwa harus dilepaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum,” kata kuasa hukum Rahmat Fitri, Erha Ari Irwanda dalam persidangan.

Selain itu, dalam pleidoinya mereka juga meminta melepaskan terdakwa dari tahanan rumah.

Tim kuasa hukum menjabarkan dalam pledoi bahwa terdakwa Rachmat Fitri, selaku pengguna anggaran tidak pernah melakukan pemecahan paket dan memberikan list pekerjaan kepada pelaksana.

Erha menjelaskan bahwa tuntutan terhadap terdakwa Rahmat dan Muklis tidak dapat dibuktikan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan secara normative yuridis maupun faktual.

Dalam dakwaan terdakwa dianggap terlibat melalui pengadaan barang dan jasa, padahal tidak ada bukti yang mengarah pada adanya perbuatan melawan hukum.

“Oleh karena itu, unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dan Pasal 12 Undang-undang Tindak pidana Korupsi,” kata Erha.

Sementara untuk berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dakwaan untuk Mukhlis mengenai pungutan tidak sah dan klaim bahwa terdakwa memperkaya diri dengan uang sejumlah Rp135 juta adalah tidak berdasar.

Uang tersebut sebenarnya adalah titipan dari penyedia yang digunakan untuk tujuan administrasi dan diserahkan sesuai dengan instruksi atasan terdakwa, T. Nara Setia.

“Maka dakwaan terhadap terdakwa Muchlis dalam hal menerima aliran uang pungutan tidak sah dan tidak terbukti,” tuturnya.

Dengan demikian, Erha menyebutkan bahwa terdakwa Rahmat Fitri dan Mukhlis tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Tags: Banda Acehkorupsi pengadaan wastafelpledoi Erha Ari Irwandapledoi Rahmat FitriTipikor
Previous Post

Pj Gubernur Aceh: Gesekan di Pilkada Murni Proses Demokrasi

Next Post

BRI Sabet Penghargaan Global Berkat Transformasi Digital melalui BRIAPI

Related Posts

Afdhal Tinjau Pasar Murah Daging Meugang Jelang Ramadan

Afdhal Tinjau Pasar Murah Daging Meugang Jelang Ramadan

by Redaksi
16 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah melakukan survei lokasi pasar murah daging meugang di sejumlah titik pada...

Harga Bahan Pokok di Pasar Tani Stabil, Cabai Merah Rp38 Ribu per Kilogram

Harga Bahan Pokok di Pasar Tani Stabil, Cabai Merah Rp38 Ribu per Kilogram

by Aininadhirah
12 Februari 2026
0

MASAKINI.CO – Harga sejumlah kebutuhan pokok di Pasar Tani terpantau relatif stabil pada Kamis (12/2/2026). Pantauan masakini.co lokasi, beberapa komoditas pangan...

Strawberry Berastagi Ramaikan Pasar Tani, Harga Terjangkau

by Aininadhirah
12 Februari 2026
0

MASAKINI.CO – Buah strawberry segar turut meramaikan Pasar Tani yang digelar, Kamis (12/2/2026). Buah yang didatangkan langsung dari Berastagi, Sumatera...

Next Post
BRI Sabet Penghargaan Global Berkat Transformasi Digital melalui BRIAPI

BRI Sabet Penghargaan Global Berkat Transformasi Digital melalui BRIAPI

USK Luluskan 2.576 Wisudawan

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co