MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Juni 1, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Ritel Modern di Banda Aceh Jual Makanan Siang Hari, Ayam Goreng Disita Petugas

Ulfah by Ulfah
24 Februari 2026
in Daerah
0
Ritel Modern di Banda Aceh Jual Makanan Siang Hari, Ayam Goreng Disita Petugas

Barang bukti rice cooker hingga ayam goreng disita Satpol PP WH Banda Aceh. | Foto : Ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Salah satu ritel modern di kawasan Lampaseh, Banda Aceh ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), pada Senin (23/2/2026), karena kedapatan menjual makanan siap saji pada siang hari di bulan suci Ramadan 1447 H.

Komandan Peleton (Danton) 1 Wilayatul Hisbah, Muhammad Muda, mengatakan bahwa tindakan tersebut diambil setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang menginformasikan adanya praktik jual beli makanan cepat saji di lokasi tersebut.

RelatedPosts

65 Sapi Kurban Terkumpul, Pemko Banda Aceh Prioritaskan Gampong Minim Kurban

Sekda Aceh Tekan SKPA Percepat Serapan Anggaran, Realisasi APBA Tembus Rp3,5 Triliun

Blang Bintang Juara Pawai Takbiran Idul Adha Aceh Besar

“Berdasarkan informasi warga, kami langsung menuju lokasi di kawasan Lampaseh. Hasilnya, personel menemukan aktivitas penjualan makanan yang seharusnya tidak diperbolehkan pada siang hari selama bulan puasa,” ujar Muda

Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah rice cooker, lima potong ayam goreng, serta delapan bungkus nasi siap saji. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke kantor untuk diproses lebih lanjut.

Muhammad Muda menjelaskan, tindakan ritel modern tersebut dinilai melanggar Seruan Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kota Banda Aceh tentang pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan 1447 H. Seruan tersebut secara tegas melarang pengelola Rumah Makan, kafe, Mall/Supermarket, untuk menjual makanan dan minuman sebelum pukul 16.30 WIB.

Selain menyita barang bukti, petugas juga memerintahkan pihak pengelola ritel untuk datang ke kantor Satpol PP WH Kota Banda Aceh guna memberikan keterangan.

“Pengelola kita minta hadir ke kantor untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut dan memberikan klarifikasi dan keterangan lebih lanjut,” tegasnya.

Muda mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Banda Aceh, baik pemilik warung makan maupun ritel modern, untuk tetap menghormati kearifan lokal dan mematuhi aturan Syariat Islam yang berlaku demi menjaga kesucian bulan Ramadan.

Sementara itu Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud nyata komitmen personelnya dalam mengawal instruksi pimpinan daerah.

“Kami berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh poin dalam Seruan Bersama Forkopimda Kota Banda Aceh dipatuhi oleh semua pihak tanpa terkecuali. Tidak ada ruang bagi praktik yang mencederai kesucian bulan Ramadhan di Kota Banda Aceh,” tegas Rizal.

Ia menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan secara konsisten guna menciptakan ketenteraman masyarakat dan memastikan penegakan Syariat Islam berjalan maksimal selama bulan suci Ramadan.

Tags: Bulan PuasaJual makananRamadan 1447 HSatpol PP WH
Previous Post

Merokok di Tempat Terbuka Saat Ramadan, Musafir Ditegur Satpol PP WH Banda Aceh

Next Post

Ini Kata-kata Romantis Cristiano Ronaldo Untuk Lindsey Vonn

Related Posts

Satpol PP-WH Amankan Pasangan Nonmahram di Rusunawa Keudah

by Riska Zulfira
28 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Aksi nekat seorang pria asal Meulaboh yang diduga menyelundupkan kekasihnya asal Takengon ke Rusunawa Keudah, Banda Aceh, berujung...

Satpol PP-WH Banda Aceh Jaring 26 Orang dalam Operasi Penegakan Syariat Islam

by Riska Zulfira
28 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menjaring 26 orang dalam Operasi Pengawasan...

Satpol PP Banda Aceh Utamakan Teguran Sebelum Tertibkan PKL yang Langgar Aturan

by Aininadhirah
24 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menegaskan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi...

Next Post

Ini Kata-kata Romantis Cristiano Ronaldo Untuk Lindsey Vonn

Tips Menjaga Kesehatan Kulit Selama Puasa, Ahli Ingatkan Pentingnya Asupan Cairan

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co