MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, September 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Tiga Terdakwa Korupsi Wastafel Sampaikan Pembelaan, Minta Dibebaskan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
20 November 2024
in Daerah
0

Sidang pembacaan pleidoi kasus korupsi wastafel di Pengadilan Tipikor Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan pada SMA, SMK, dan SLB menyampaikan nota pembelaan kepada majelis hakim.

Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Rabu (20/11/2024).

RelatedPosts

Kafilah Aceh Pulang Bawa Prestasi Empat Besar, Kini Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ 2028

GPM Banda Aceh Digelar Dua Hari, Paket Sembako Dijual Rp170 Ribu

BACCE 2026 Tarik 26 Ribu Pengunjung, 120 UMKM Ikut Ambil Peluang

Kuasa hukum dua terdakwa Rahmat Fitri dan Mukhlis meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat dijadikan dasar penjatuhan pidana terhadap terdakwa.

“Karenanya terdakwa harus dilepaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum,” kata kuasa hukum Rahmat Fitri, Erha Ari Irwanda dalam persidangan.

Selain itu, dalam pleidoinya mereka juga meminta melepaskan terdakwa dari tahanan rumah.

Tim kuasa hukum menjabarkan dalam pledoi bahwa terdakwa Rachmat Fitri, selaku pengguna anggaran tidak pernah melakukan pemecahan paket dan memberikan list pekerjaan kepada pelaksana.

Erha menjelaskan bahwa tuntutan terhadap terdakwa Rahmat dan Muklis tidak dapat dibuktikan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan secara normative yuridis maupun faktual.

Dalam dakwaan terdakwa dianggap terlibat melalui pengadaan barang dan jasa, padahal tidak ada bukti yang mengarah pada adanya perbuatan melawan hukum.

“Oleh karena itu, unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dan Pasal 12 Undang-undang Tindak pidana Korupsi,” kata Erha.

Sementara untuk berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dakwaan untuk Mukhlis mengenai pungutan tidak sah dan klaim bahwa terdakwa memperkaya diri dengan uang sejumlah Rp135 juta adalah tidak berdasar.

Uang tersebut sebenarnya adalah titipan dari penyedia yang digunakan untuk tujuan administrasi dan diserahkan sesuai dengan instruksi atasan terdakwa, T. Nara Setia.

“Maka dakwaan terhadap terdakwa Muchlis dalam hal menerima aliran uang pungutan tidak sah dan tidak terbukti,” tuturnya.

Dengan demikian, Erha menyebutkan bahwa terdakwa Rahmat Fitri dan Mukhlis tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Tags: Banda Acehkorupsi pengadaan wastafelpledoi Erha Ari Irwandapledoi Rahmat FitriTipikor
Previous Post

Pj Gubernur Aceh: Gesekan di Pilkada Murni Proses Demokrasi

Next Post

BRI Sabet Penghargaan Global Berkat Transformasi Digital melalui BRIAPI

Related Posts

Rapim Partai Aceh, Aiyub Minta Kader Tak Terpecah dan Siap Hadapi Agenda Politik Kedepan

by Riska Zulfira
19 September 2026
0

MASAKINI.CO – Sekretaris Jenderal Partai Aceh, Aiyub bin Abbas, meminta seluruh kader kembali menyatukan langkah dan tidak terpecah oleh persoalan...

Banda Aceh Colossal Coffee Experience Masuk KEN 2026

by Riska Zulfira
17 September 2026
0

MASAKINI.CO – Banda Aceh Colossal Coffee Experience (BACCE) 2026 menjadi event pertama dari Banda Aceh yang masuk dalam kalender Karisma...

KKP Musnahkan Satu Ton Pakan dan Obat Ikan Ilegal di Banda Aceh

by Riska Zulfira
17 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memusnahkan 1.075 kilogram...

Next Post
BRI Sabet Penghargaan Global Berkat Transformasi Digital melalui BRIAPI

BRI Sabet Penghargaan Global Berkat Transformasi Digital melalui BRIAPI

USK Luluskan 2.576 Wisudawan

Discussion about this post

CERITA

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co