MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Agustus 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Tiga Terdakwa Korupsi Wastafel Sampaikan Pembelaan, Minta Dibebaskan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
20 November 2024
in Daerah
0

Sidang pembacaan pleidoi kasus korupsi wastafel di Pengadilan Tipikor Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan pada SMA, SMK, dan SLB menyampaikan nota pembelaan kepada majelis hakim.

Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Rabu (20/11/2024).

RelatedPosts

Pemerintah Aceh Jelaskan Skema Bantuan Pertanian Rp2,5 Triliun dari Kementan

Wapres Gibran Tinjau Jembatan Strategis di Aceh Tengah dan Gayo Lues

Kekeringan Turunkan Debit Krueng Aceh, Lumpur Sempat Ganggu Suplai Air Bersih Tirta Mountala

Kuasa hukum dua terdakwa Rahmat Fitri dan Mukhlis meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat dijadikan dasar penjatuhan pidana terhadap terdakwa.

“Karenanya terdakwa harus dilepaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum,” kata kuasa hukum Rahmat Fitri, Erha Ari Irwanda dalam persidangan.

Selain itu, dalam pleidoinya mereka juga meminta melepaskan terdakwa dari tahanan rumah.

Tim kuasa hukum menjabarkan dalam pledoi bahwa terdakwa Rachmat Fitri, selaku pengguna anggaran tidak pernah melakukan pemecahan paket dan memberikan list pekerjaan kepada pelaksana.

Erha menjelaskan bahwa tuntutan terhadap terdakwa Rahmat dan Muklis tidak dapat dibuktikan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan secara normative yuridis maupun faktual.

Dalam dakwaan terdakwa dianggap terlibat melalui pengadaan barang dan jasa, padahal tidak ada bukti yang mengarah pada adanya perbuatan melawan hukum.

“Oleh karena itu, unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dan Pasal 12 Undang-undang Tindak pidana Korupsi,” kata Erha.

Sementara untuk berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dakwaan untuk Mukhlis mengenai pungutan tidak sah dan klaim bahwa terdakwa memperkaya diri dengan uang sejumlah Rp135 juta adalah tidak berdasar.

Uang tersebut sebenarnya adalah titipan dari penyedia yang digunakan untuk tujuan administrasi dan diserahkan sesuai dengan instruksi atasan terdakwa, T. Nara Setia.

“Maka dakwaan terhadap terdakwa Muchlis dalam hal menerima aliran uang pungutan tidak sah dan tidak terbukti,” tuturnya.

Dengan demikian, Erha menyebutkan bahwa terdakwa Rahmat Fitri dan Mukhlis tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Tags: Banda Acehkorupsi pengadaan wastafelpledoi Erha Ari Irwandapledoi Rahmat FitriTipikor
Previous Post

Pj Gubernur Aceh: Gesekan di Pilkada Murni Proses Demokrasi

Next Post

BRI Sabet Penghargaan Global Berkat Transformasi Digital melalui BRIAPI

Related Posts

Pemko Banda Aceh Tertibkan Kios dan Bangunan Liar di Jalan Kopelma Darussalam

by Aininadhirah
23 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai melakukan penertiban dan pembongkaran kios serta bangunan yang berdiri di kawasan Jalan Kopelma...

Hari Anak Nasional, Hutan Kota Banda Aceh Disulap Jadi Ruang Belajar Alam

by Riska Zulfira
19 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Hutan Kota Tibang disulap menjadi ruang belajar alam bagi ratusan anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dari berbagai...

Banda Aceh Terpilih sebagai Pemenang Seoul ODA Challenge 2026, Siapkan Perpustakaan Outdoor Bertaraf Internasional

by Masa Kini
2 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kota Banda Aceh kembali menorehkan prestasi di tingkat internasional. Bersama Kota San Salvador Centro, El Salvador, Banda Aceh...

Next Post
BRI Sabet Penghargaan Global Berkat Transformasi Digital melalui BRIAPI

BRI Sabet Penghargaan Global Berkat Transformasi Digital melalui BRIAPI

USK Luluskan 2.576 Wisudawan

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co