MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Juni 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Tiga Terdakwa Korupsi Wastafel Sampaikan Pembelaan, Minta Dibebaskan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
20 November 2024
in Daerah
0

Sidang pembacaan pleidoi kasus korupsi wastafel di Pengadilan Tipikor Banda Aceh | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan pada SMA, SMK, dan SLB menyampaikan nota pembelaan kepada majelis hakim.

Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Rabu (20/11/2024).

RelatedPosts

BPS Mulai Sensus Ekonomi, Wawalkot Minta Warga Berikan Data yang Akurat

Pemko Banda Aceh Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Deah Glumpang

Pendidikan Perdamaian Masuk Aceh, IWPG Fokus Latih Aktivis dan Organisasi Perempuan

Kuasa hukum dua terdakwa Rahmat Fitri dan Mukhlis meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat dijadikan dasar penjatuhan pidana terhadap terdakwa.

“Karenanya terdakwa harus dilepaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum,” kata kuasa hukum Rahmat Fitri, Erha Ari Irwanda dalam persidangan.

Selain itu, dalam pleidoinya mereka juga meminta melepaskan terdakwa dari tahanan rumah.

Tim kuasa hukum menjabarkan dalam pledoi bahwa terdakwa Rachmat Fitri, selaku pengguna anggaran tidak pernah melakukan pemecahan paket dan memberikan list pekerjaan kepada pelaksana.

Erha menjelaskan bahwa tuntutan terhadap terdakwa Rahmat dan Muklis tidak dapat dibuktikan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan secara normative yuridis maupun faktual.

Dalam dakwaan terdakwa dianggap terlibat melalui pengadaan barang dan jasa, padahal tidak ada bukti yang mengarah pada adanya perbuatan melawan hukum.

“Oleh karena itu, unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dan Pasal 12 Undang-undang Tindak pidana Korupsi,” kata Erha.

Sementara untuk berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dakwaan untuk Mukhlis mengenai pungutan tidak sah dan klaim bahwa terdakwa memperkaya diri dengan uang sejumlah Rp135 juta adalah tidak berdasar.

Uang tersebut sebenarnya adalah titipan dari penyedia yang digunakan untuk tujuan administrasi dan diserahkan sesuai dengan instruksi atasan terdakwa, T. Nara Setia.

“Maka dakwaan terhadap terdakwa Muchlis dalam hal menerima aliran uang pungutan tidak sah dan tidak terbukti,” tuturnya.

Dengan demikian, Erha menyebutkan bahwa terdakwa Rahmat Fitri dan Mukhlis tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Tags: Banda Acehkorupsi pengadaan wastafelpledoi Erha Ari Irwandapledoi Rahmat FitriTipikor
Previous Post

Pj Gubernur Aceh: Gesekan di Pilkada Murni Proses Demokrasi

Next Post

BRI Sabet Penghargaan Global Berkat Transformasi Digital melalui BRIAPI

Related Posts

BPS Mulai Sensus Ekonomi, Wawalkot Minta Warga Berikan Data yang Akurat

by Riska Zulfira
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Banda Aceh mulai melaksanakan pendataan Sensus Ekonomi 2026 yang akan menjadi dasar penyusunan...

Banda Aceh Tambah Ambulans Pusling Berfasilitas USG, Layanan Kesehatan Makin Dekat ke Warga

by Redaksi
14 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menambah layanan kesehatan bergerak dengan meresmikan satu unit ambulans Puskesmas Keliling (Pusling) berfasilitas ultrasonografi...

Liga SSB U-16 Diluncurkan, Banda Aceh Siapkan Jalur Pembinaan Pesepakbola Muda

by Riska Zulfira
13 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh resmi meluncurkan Liga Kolaborasi Sekolah Sepak Bola (SSB) U-16 sebagai upaya membangun sistem pembinaan...

Next Post
BRI Sabet Penghargaan Global Berkat Transformasi Digital melalui BRIAPI

BRI Sabet Penghargaan Global Berkat Transformasi Digital melalui BRIAPI

USK Luluskan 2.576 Wisudawan

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co