MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Juni 18, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Motif Sepele Picu Kekerasan, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Daycare

Riska Zulfira by Riska Zulfira
30 April 2026
in News
0

Ilustrasi Penangkapan | Foto: Freepik

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Motif di balik kasus penganiayaan balita di Yayasan BD mulai terungkap. Polisi menyebut tindakan kekerasan dipicu hal sepele, yakni korban tidak menuruti saat akan diberi makan.

Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka baru, RY (25) dan NS (24), setelah gelar perkara lanjutan, Rabu (29/4/2026). Sebelumnya, satu tersangka berinisial DS telah lebih dulu ditetapkan.

RelatedPosts

Patroli Malam Satpol PP-WH Banda Aceh Temukan Sejumlah Pasangan Nonmahram di Lokasi Gelap

Gempa M 3,9 Guncang Aceh Jaya dan Banda Aceh, BMKG: Dipicu Patahan Bawah Laut

Pemerintah Aceh Dorong Penguatan Dana Otsus dalam Revisi UUPA untuk Tekan Kemiskinan

Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan penetapan dua tersangka baru didasarkan pada temuan fakta dan alat bukti yang cukup. “Dalam rangkaian gelar perkara ditemukan fakta-fakta dan dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan dua tersangka baru,” ujarnya.

Menurut Dizha, RY dan NS yang merupakan pengasuh melakukan kekerasan terhadap dua balita. Tindakan itu berupa mencubit pipi, menjewer telinga, hingga memukul bagian pantat secara berulang.

Motif kekerasan tersebut, kata dia, dipicu emosi pelaku saat korban tidak mengikuti perintah saat makan. Polisi menilai hal ini menunjukkan ketidakprofesionalan pengasuh dalam menangani anak. “Pelaku kesal karena korban tidak menuruti saat akan diberikan makanan,” katanya.

Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus tersebut menjadi tiga orang. Polisi masih terus mendalami kasus, termasuk memeriksa orang tua korban serta menganalisis rekaman CCTV untuk memperkuat pembuktian.

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara dan denda Rp72 juta. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Polresta Banda Aceh.

Tags: balita dianiayaBanda Acehmotif kekerasanMotif kekerasan di Daycare Banda Acehpengasuh daycaretersangka bertambah
Previous Post

Temuan 20 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar, Tiga Hektare Dimusnahkan

Next Post

Impor Kedelai Tekan Pelaku Usaha, Aceh Dorong Kacang Koro Pedang Jadi Pengganti

Related Posts

Banda Aceh Tambah Ambulans Pusling Berfasilitas USG, Layanan Kesehatan Makin Dekat ke Warga

by Redaksi
14 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menambah layanan kesehatan bergerak dengan meresmikan satu unit ambulans Puskesmas Keliling (Pusling) berfasilitas ultrasonografi...

Liga SSB U-16 Diluncurkan, Banda Aceh Siapkan Jalur Pembinaan Pesepakbola Muda

by Riska Zulfira
13 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh resmi meluncurkan Liga Kolaborasi Sekolah Sepak Bola (SSB) U-16 sebagai upaya membangun sistem pembinaan...

Breaking News: Ruang Mesin KMP Aceh Hebat 2 Meledak Saat Bersandar di Ulee Lheue, 14 Orang Terluka

by Riska Zulfira
12 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Ruang mesin KMP Aceh Hebat 2 meledak hingga terbakar saat kapal sedang bersandar di Pelabuhan Ulee Lheue, Banda...

Next Post

Impor Kedelai Tekan Pelaku Usaha, Aceh Dorong Kacang Koro Pedang Jadi Pengganti

BI Tancap Gas Bangun Ekosistem Halal, Zona KHAS Resmi Diluncurkan di Kampus

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co