MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menegaskan bahwa pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan tidak serta-merta langsung ditertibkan atau disita barang dagangannya. Sebelum mengambil tindakan lebih lanjut, petugas terlebih dahulu mengedepankan pendekatan persuasif melalui teguran dan pembinaan.
Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, M Rizal, mengatakan penanganan terhadap PKL yang berjualan di lokasi terlarang dilakukan secara bertahap agar para pedagang memiliki kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku.
“Kita lebih kepada mengingatkan secara lisan dan secara tertulis, jika tidak diindahkan juga maka kita titipkan dagangannya dan kita bina ke kantor,” ujar Rizal, Minggu (14/6/2026).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga ketertiban umum tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan. Karena itu, petugas selalu mengutamakan sosialisasi dan peringatan sebelum melakukan penindakan.
Rizal menjelaskan, penertiban dilakukan bukan semata-mata untuk menindak pedagang, melainkan untuk memastikan fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat. Lokasi yang telah ditata dan dibersihkan juga perlu dijaga agar tidak kembali dipadati lapak-lapak yang melanggar aturan.
“Supaya tempat yang sudah ditertibkan steril dari PKL,” ujarnya.
Ia turut mengimbau para pedagang untuk memanfaatkan lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban kota. Menurutnya, pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah, namun pelaksanaannya harus tetap memperhatikan aturan dan kepentingan publik.
Satpol PP-WH Banda Aceh memastikan pendekatan pembinaan dan edukasi akan terus dikedepankan dalam setiap penanganan pelanggaran ketertiban umum, termasuk terhadap PKL yang masih berjualan di kawasan yang tidak diperbolehkan.








Discussion about this post