MASAKINI.CO – Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Aceh melakukan pemetaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pilkada 2024. Pemetaan itu untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Hasilnya terdapat 149 TPS di seluruh Aceh yang memiliki riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi.
Jumlah TPS yang terdeteksi tersebut diambil dari 6.499 desa di 290 kecamatan di 23 kabupaten/kota.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Aceh, Muhammad AH mengatakan pemetaan tersebut perlu dilakukan agar antisipasi dapat lebih cepat dilakukan, mengingat hari pencoblosan tersisa hanya satu pekan.
“Jumlah 149 ini masuk dalam indikator yang banyak terjadi dari total 8 variabel dan 25 induktor yang dipetakan,” katanya di Banda Aceh, Kamis (21/11/2024).
Selain itu, juga terdapat 96 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan, serta tercatat 52 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS saat hari pemilihan.
Kemudian, Panwaslih juga mencatat hasil pemetaan dengan indikator paling banyak terjadi berupa 3.329 TPS memiliki pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT.
Selanjutnya terdapat 2.777 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat seperti meninggal dunia, maupun beralih status menjadi TNI/Polri.
“Dari hasil ini juga terdapat 500 TPS yang memiliki kendala jaringan internet di lokasi TPS,” sebutnya.
Jika dari indikator potensi TPS rawan tidak banyak terjadi, namun tetap perlu diantisipasi yaitu ada 63 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina atau menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS.
Lalu 42 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon dan ada 14 TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara.
Dengan demikian, Panwaslih Aceh melakukan sejumlah strategi pencegahan seperti melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.
“Tak lupa kita juga menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat,“ tuturnya.