MASAKINI.CO – Kekacauan yang terjadi pada debat ketiga pasangan calon (paslon) Gubernur Aceh terus berkepanjangan.
Tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1, Bustami-Fadhil kini melaporkan Muhammad Daud dan Yusri alias Pale ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh atas dugaan menjadi provokator kericuhan.
Menurut juru bicara tim Bustami-Fadhil, Hendra Budian insiden tersebut tidak hanya merusak jalannya debat, tetapi juga mencederai semangat demokrasi dan merugikan masyarakat Aceh yang ingin memahami gagasan pembangunan dan visi-misi para calon gubernur.
“Padahal debat ketiga akan membahas mengenai program pembangunan, perdamaian, dan integrasi yang ditawarkan para kandidat,” ujar Hendra di kantor Panwaslih Aceh, Jumat (22/11/2024).
Hendra menilai bahwa kekacauan tersebut bukan insiden spontan, melainkan tindakan yang telah direncanakan. Sehingga atas laporan yang dilayangkan mereka disebutkan melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilu, yang mengatur tentang tindak pidana Pemilu.
“Kejadian ini mencoreng nama baik Aceh di mata nasional. Ini memberikan kesan buruk tentang stabilitas dan keamanan di daerah kita,” tambahnya.
Mereka berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Panwaslih dan diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk penyelidikan lebih lanjut.
Debat ketiga yang seharusnya menjadi ajang pemaparan visi-misi calon gubernur, berubah menjadi ajang kekacauan yang mencerminkan kurangnya etika dalam proses politik. Tim Bustami-Fadhil menilai bahwa insiden ini merusak kualitas demokrasi di Aceh.
“Dengan insiden seperti ini, fokus bergeser dari gagasan ke kericuhan, yang sangat merugikan proses demokrasi kita,” tegas Hendra.
Maka harapannya, Gakkumdu dan Panwaslih dapat bekerja profesional agar kejadian serupa tak lagi terulang di masa depan.