MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Mei 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Budidaya Ikan Kakap BRA Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
27 November 2024
in News
0

Sidang agenda putusan sela dari majelis hakim terhadap dua terdakwa korupsi di BRA | Foto: Kejati Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menolak eksepsi yang diajukan oleh Suhendri dan Zulfikar, terdakwa kasus korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Tahun Anggaran 2023.

Putusan majelis hakim tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda putusan sela yang digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (26/11/2024).

RelatedPosts

Mahasiswa dari Kampus Luar Banda Aceh Siap Gabung, Aksi Tolak Pergub JKA Berlanjut Besok

Habib Husein Jafar Jelaskan Hukum Tawaf Pakai Skuter dan Kendaraan Listrik

Jemaah Haji Aceh Dapat Wakaf dan Living Cost hingga Rp12,7 Juta

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima. Hakim memutuskan bahwa perkara ini dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Dengan ini majelis hakim menolak eksepsi dari terdakwa Suhendri dan Zulfikar dan memerintah Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan,” kata majelis hakim.

Sidang ini diketuai oleh M. Jamil serta didampingi dua hakim anggota masing-masing R Dedy Harianto dan Heri Alfian.

Maka atas putusan ini, Majelis Hakim menetapkan sidang lanjutan pada hari Jumat, 13 Desember 2024 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Untuk diketahui, BRA memperoleh alokasi pagu anggaran sebesar Rp15,7 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun anggaran 2023.

Dana tersebut kemudian disalahgunakan oleh pihak terkait hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp15,3 miliar berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Mereka didakwa dengan dakwaan primeir dan subsideir melanggar Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: Badan Reintegrasi AcehKasus BRAPerhitungan Kerugian Keuangan NegaraPKKNTipikor Banda Aceh
Previous Post

Dikira Tidur, Anggota Linmas Meninggal di TPS Lam Ara Banda Aceh

Next Post

Kak Nah Sudah Mencoblos di TPS Lamglumpang, Mualem Menyusul

Related Posts

Eks Kepala Kantor Pos Rimo Divonis 6 Tahun Penjara, Wajib Kembalikan Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada...

Mantan Pj Keuchik Seurapong Didakwa Korupsi Dana Desa Rp173 Juta

by Redaksi
29 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Mantan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Asri BHR, didakwa kerugian keuangan negara...

Dua Pejabat Balai Guru Penggerak Aceh Didakwa Korupsi Rp7,03 Miliar

Bekas Kepala BGP Aceh Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pelatihan Guru

by Riska Zulfira
20 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Bekas Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh, Teti Wahyuni, dituntut hukuman enam tahun penjara dalam perkara dugaan...

Next Post
Kak Nah Sudah Mencoblos di TPS Lamglumpang, Mualem Menyusul

Kak Nah Sudah Mencoblos di TPS Lamglumpang, Mualem Menyusul

Afdhal Khalilullah Gunakan Hak Pilih di Ulee Kareng, Optimis Menang

Discussion about this post

CERITA

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co