MASAKINI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menolak eksepsi yang diajukan oleh Suhendri dan Zulfikar, terdakwa kasus korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Tahun Anggaran 2023.
Putusan majelis hakim tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda putusan sela yang digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (26/11/2024).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima. Hakim memutuskan bahwa perkara ini dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Dengan ini majelis hakim menolak eksepsi dari terdakwa Suhendri dan Zulfikar dan memerintah Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan,” kata majelis hakim.
Sidang ini diketuai oleh M. Jamil serta didampingi dua hakim anggota masing-masing R Dedy Harianto dan Heri Alfian.
Maka atas putusan ini, Majelis Hakim menetapkan sidang lanjutan pada hari Jumat, 13 Desember 2024 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Untuk diketahui, BRA memperoleh alokasi pagu anggaran sebesar Rp15,7 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun anggaran 2023.
Dana tersebut kemudian disalahgunakan oleh pihak terkait hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp15,3 miliar berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Mereka didakwa dengan dakwaan primeir dan subsideir melanggar Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.