MASAKINI.CO – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menyerahkan empat berkas tersangka atau tahap I kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin (2/12/2024).
Empat berkas tersangka tersebut masing-masing berinisial ML, MS, AH, dan HL.
“Benar, penyidik telah menyerahkan empat berkas tersangka baru kasus korupsi wastafel ke Jaksa,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy.
Winardy mengatakan, pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam kasus korupsi yang anggarannya bersumber dari APBA tahun anggaran 2020 itu. Bahkan dalam waktu dekat akan ada pengiriman berkas tersangka baru ke jaksa.
“Penyidik akan terus bekerja dan mengejar siapapun yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara ini hingga tuntas,”tegasnya.
Untuk diketahui, anggaran pengadaan wastafel tersebut bersumber dari APBA refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp43,7 miliar yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.
Sebelumnya, pada tahap pertama juga telah dilakukan penyerahan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Rahmat Fitri selaku Pengguna Anggaran, Zulfahmi selaku PPTK, dan Mukhlis selaku pejabat pengadaan.
Ketiganya telah dituntut dengan hukuman pidana penjara 6,5 hingga 7 tahun penjara. Dan saat ini sedang menunggu proses sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.
Penegakan hukum yang dilakukan penyidik ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.