Disdikbud Aceh Besar Usulkan Empat Warisan Budaya Takbenda untuk 2025

Tari Likok Pulo. I foto: Pemkab Aceh Besar

Bagikan

Disdikbud Aceh Besar Usulkan Empat Warisan Budaya Takbenda untuk 2025

Tari Likok Pulo. I foto: Pemkab Aceh Besar

MASAKINI.CO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Besar mengusulkan empat Warisan Budaya Takbenda (WBTb) baru untuk tahun 2025. Usulan tersebut meliputi Adat Mawah, Ratoh Talo, Sie Teuom, dan Boh Itek Deudah.

Kepala Disdikbud Aceh Besar, Bahrul Jami, menegaskan bahwa upaya ini bertujuan agar budaya Aceh Besar tidak hanya dikenal secara luas tetapi juga dilindungi dan diwariskan kepada generasi mendatang.

“Kami terus mendorong pengakuan WBTb agar budaya Aceh Besar tidak hanya dikenal, tetapi juga dilindungi dan diwariskan dari generasi ke generasi berikutnya,” ujar Bahrul, Rabu (4/11/2024).

Hingga saat ini, Aceh Besar telah memiliki delapan karya budaya yang diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Delapan WBTb tersebut yaitu Likok Pulo (2016), Keumamah (2018), Kuah Beulangong (2018), Likee (2018), Ie Bupeudah (2022), Sie Reuboh (2022), Keu Jreunblang (2023), dan Pok Teuphen (2024).

Bahrul menjelaskan bahwa pengusulan WBTb membutuhkan kerja sama intensif dengan berbagai pihak, termasuk Majelis Adat Aceh (MAA) dan para maestro budaya.

“Proses ini tidak hanya tentang dokumen, tetapi juga memastikan bahwa budaya tersebut masih hidup dan diamalkan oleh masyarakat,”

“Kami berharap keempat usulan ini dapat terealisasi,” tambahnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist