MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, April 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Napi Kabur, Kini Sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh Dilakukan Secara Online

Riska Zulfira by Riska Zulfira
5 Desember 2024
in News
0

Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jamaluddin | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pasca kaburnya seorang narapidana kasus narkotika pada 26 November lalu usai jalani sidang vonis, kini Pengadilan Negeri Banda Aceh mengubah jalannya persidangan secara online atau secara daring.

Hal tersebut dibenarkan oleh Hakim Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jamaluddin. Ia mengatakan pengalihan tersebut tak menyalahi aturan lantaran telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 4 dan 8 Pasal 2 ayat 2 tahun 2022 sesuai keadaan tertentu.

RelatedPosts

Ribuan Warga Padati CFD Banda Aceh, Funwalk TNI AU Angkat Isu Kemanusiaan

Warga Jantho Ultimatum Tambang Emas Ilegal: Hentikan dalam 3 Hari atau Ditindak

Haji Uma Minta Kasus Viral “Live Syur” di TikTok Segera Diproses Hukum

“Dari segi aturan tidak masalah, karena sesuai degan peraturan mahkamah Agung,” kata Jamaluddin di Banda Aceh, Kamis (5/12/2024).

Ia menjelaskan, proses persidangan secara online bukanlah hal baru, bahkan beberapa kasus lain sebelumnya juga sering dilakukan secara online.

Namun kali ini sidang yang membutuhkan perhatian khusus seperti narkotika akan dilakukan secara daring. Langkah tersebut, kata dia, untuk meminimalisir hal serupa kembali terjadi.

Keputusan untuk melaksanakan sidang daring juga dipengaruhi oleh kondisi pihak kejaksaan yang sedang memperbaiki mekanisme pengamanan bagi narapidana.

“Kalau pihak kejaksaan sudah siap, opsi untuk hadir secara langsung tetap terbuka, tapi sejauh ini sidang daring masih menjadi solusi terbaik,” tambahnya.

Kendati demikian, ia memastikan bahwa proses peradilan tetap berjalan seperti biasa. Termasuk bagi jalannya sidang kasus tindak pidana korupsi.

“Kalau Tipikor bisa saja terdakwa tidak dihadirkan tapi sidang secara daring, sedangkan saksi wajib dihadirkan di pengadilan,” tuturnya.

Tags: Napi KaburNapi Narkoba kaburPengadilan Negeri Banda AcehPN Banda AcehSidang DaringTindak Pidana KorupsiTipikor
Previous Post

Tahun Depan, Temu Karya Taman Budaya se-Indonesia Digelar di Kalsel

Next Post

Nekat Selebrasi Bersama Persiraja, Bos Yudi Dilarang PSSI Masuk Stadion di Indonesia

Related Posts

Dua Terdakwa Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar Mulai Disidang

by Riska Zulfira
19 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar mulai disidangkan....

Tiga Oknum Polisi dan Satu Warga Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

by Ulfah
11 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Empat terdakwa kasus tindak pidana narkotika, tiga di antaranya oknum personel operasional (Opsnal) Narkotika Polda Aceh, dituntut enam...

PPTK Proyek Pasar Bale Atu Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

by Riska Zulfira
20 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap terdakwa Muhar Abdul Wahab...

Next Post

Nekat Selebrasi Bersama Persiraja, Bos Yudi Dilarang PSSI Masuk Stadion di Indonesia

53 Ribu Lebih Wisatawan Kunjungi Museum Aceh, dari Malaysia Mendominasi

Tren Wisata Halal, Aceh Butuh Event Internasional Tahun 2025

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co