Napi Kabur, Kini Sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh Dilakukan Secara Online

Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jamaluddin | Riska Zulfira/masakini.co

Bagikan

Napi Kabur, Kini Sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh Dilakukan Secara Online

Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jamaluddin | Riska Zulfira/masakini.co

MASAKINI.CO – Pasca kaburnya seorang narapidana kasus narkotika pada 26 November lalu usai jalani sidang vonis, kini Pengadilan Negeri Banda Aceh mengubah jalannya persidangan secara online atau secara daring.

Hal tersebut dibenarkan oleh Hakim Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jamaluddin. Ia mengatakan pengalihan tersebut tak menyalahi aturan lantaran telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 4 dan 8 Pasal 2 ayat 2 tahun 2022 sesuai keadaan tertentu.

“Dari segi aturan tidak masalah, karena sesuai degan peraturan mahkamah Agung,” kata Jamaluddin di Banda Aceh, Kamis (5/12/2024).

Ia menjelaskan, proses persidangan secara online bukanlah hal baru, bahkan beberapa kasus lain sebelumnya juga sering dilakukan secara online.

Namun kali ini sidang yang membutuhkan perhatian khusus seperti narkotika akan dilakukan secara daring. Langkah tersebut, kata dia, untuk meminimalisir hal serupa kembali terjadi.

Keputusan untuk melaksanakan sidang daring juga dipengaruhi oleh kondisi pihak kejaksaan yang sedang memperbaiki mekanisme pengamanan bagi narapidana.

“Kalau pihak kejaksaan sudah siap, opsi untuk hadir secara langsung tetap terbuka, tapi sejauh ini sidang daring masih menjadi solusi terbaik,” tambahnya.

Kendati demikian, ia memastikan bahwa proses peradilan tetap berjalan seperti biasa. Termasuk bagi jalannya sidang kasus tindak pidana korupsi.

“Kalau Tipikor bisa saja terdakwa tidak dihadirkan tapi sidang secara daring, sedangkan saksi wajib dihadirkan di pengadilan,” tuturnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist