Seorang Warga Amerika Dideportasi dari Aceh

WNA asal Amerika Serikat inisial WP (52 tahun) dideportasi dari Aceh, Senin 9/12/2024. (foto: dok Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh)

Bagikan

Seorang Warga Amerika Dideportasi dari Aceh

WNA asal Amerika Serikat inisial WP (52 tahun) dideportasi dari Aceh, Senin 9/12/2024. (foto: dok Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh)

MASAKINI.CO – Seorang warga negara asing atau WNA asal Amerika Serikat inisial WP (52 tahun) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh.

Pria itu dideportasi lantaran melakukan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtibmas) di Gampong Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Aceh.

ā€œWP diamankan oleh Polsek Lhoknga, selanjutnya diserahkan kepada kami untuk dilakukan pemeriksaan,ā€ kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, Senin (9/12/2024).

Menurut Gindo, WP diamankan polisi pada Selasa (3/12/2024) lalu. Setelah diperiksa pria itu dinilai melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

ā€œSehingga yang bersangkutan dikenakan tindakan pendeportasian,ā€ ujar Gindo Ginting.

Pendeportasian WP dilaksanakan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist