MASAKINI.CO – Aksi tawuran antar remaja di Kabupaten Bireuen, Aceh, kembali terjadi pada Senin (16/12/2024) dini hari. Dari puluhan remaja yang melakukan tawuran, polisi hanya mampu mengamankan tujuh orang.
Tawuran menggunakan senjata tajam itu dilakukan para remaja di jalan Lintas Medan – Banda Aceh, Kecamatan Kuta Blang. Mereka menenteng celurit dan pedang.
Aksi tawuran remaja ini membuat pengendara dan warga sekitar resah hingga melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko mengatakan ketujuh remaja yang ditangkap saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bireuen.
“Mereka melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” sebutnya.
Enam dari tujuh remaja yang terlibat tawuran disebut berasal dari Muara Batu, Aceh Utara. Seorang lainnya berasal dari Peusangan, Bireuen. Usia mereka berkisar 14 sampai 17 tahun.
Jatmiko mengklaim selama ini pihaknya sudah melakukan berbagai upaya antisipasi kenakalan remaja dengan menerjunkan personel rutin patroli dan sosialisasi ke sekolah.
“Tapi ini (antisipasi kenakalan remaja) menjadi tanggung jawab kita semua. Karena mereka ini masih anak di bawah umur, peran para orang tua sangat penting,” tegasnya.