WNA Denmark Diciduk Imigrasi di Peunayong Banda Aceh

Warga negara Denmark berinisial VRP diciduk petugas imigrasi di sebuah hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

WNA Denmark Diciduk Imigrasi di Peunayong Banda Aceh

Warga negara Denmark berinisial VRP diciduk petugas imigrasi di sebuah hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Seorang warga negara asing (WNA) asal Denmark berinisial VRP diciduk petugas imigrasi di sebuah hotel di kawasan Peunayong, Kota Banda Aceh.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, mengatakan pria itu diamankan petugas karena diduga telah melebihi izin tinggal atau overstay di Indonesia selama 56 hari.

Berdasarkan hasil penelusuran, tutur Gindo, VRP tiba di Indonesia pada 22 September 2024 dengan Visa On Arrival (VOA) yang berlaku hingga 21 Oktober 2024.

“Namun, ia tidak melakukan perpanjangan izin tinggal dan menolak membayar denda atas pelanggaran overstay-nya,” kata Gindo Ginting, Selasa (17/12/2024).

Menurutnya, VRP kini berada di Kantor Imigrasi Banda Aceh untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.

“Kemungkinan besar WNA Denmark ini akan dideportasi,” ujarnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist