MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juni 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Dinsos Aceh Klarifikasi Tudingan Pengurangan Biaya Makan di Panti

Riska Zulfira by Riska Zulfira
17 Desember 2024
in Daerah
0

Kepala Dinas Sosial Aceh, Dr. Muslem | Foto: ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kepala Dinas Sosial Aceh, Muslem menanggapi tudingan terkait pengurangan anggaran biaya makan bagi warga panti.

Muslem menegaskan bahwa anggaran permakanan yang dialokasikan pada tahun 2024 telah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, khususnya merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) No. 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

RelatedPosts

Aceh Jajaki Kerja Sama Investasi dengan Rusia

Wagub Aceh Upayakan Satu Tafsir Mawaris untuk Perkuat Kepastian Hukum

Pemko Banda Aceh Raih Opini WTP ke-18 Berturut-turut dari BPK

Menurutnya, dalam lampiran PMK tersebut diatur dengan jelas bahwa biaya pengadaan bahan makanan untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di dalam panti ditetapkan sebesar Rp27 ribu per orang setiap hari atau senilai Rp9 ribu per sekali makan.

“Anggaran biaya makan yang bukan makanan siap saji, tetapi berupa pengadaan bahan makanan yang dimasak langsung di panti sesuai menu kebutuhan gizi dan nutrisi klien di panti,” ujar Muslem, Selasa (16/12/2024).

Ia menambahkan bahwa aturan tersebut berlaku secara seragam di beberapa provinsi lain di Sumatra dan bukan hanya di Aceh. Oleh karena itu, kebijakan anggaran yang diterapkan oleh Dinas Sosial Aceh tidak bisa dilepaskan dari regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Muslem menjelaskan bahwa penetapan besaran biaya permakanan ini mengacu pada Standar Biaya Umum Pemerintah Aceh (SBU PA) yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) setiap tahunnya. Dalam aturan itu memang ditetapkan sebesar Rp27 ribu per anak per hari.

“Dalam sistem informasi perencanaan anggaran (SIPD-RI), E-Komponen yang tersedia pun hanya sebesar itu. Kami tidak bisa mengalokasikan lebih karena hal itu akan bertentangan dengan Permenkeu,” tegasnya.

Muslem memastikan bahwa pihaknya tetap berupaya memperjuangkan peningkatan anggaran permakanan demi kesejahteraan klien panti di Aceh. Dinas Sosial Aceh telah mengusulkan agar biaya permakanan ditingkatkan menjadi Rp45 ribu per orang per hari pada anggaran tahun 2025, ditambah dengan uang saku sebesar Rp10 ribu per orang per hari.

“Kami sudah mengusulkan kembali kenaikan anggaran tersebut untuk tahun 2025. Namun, hingga saat ini, SBU PA 2025 belum ditetapkan,” ungkap Muslem.

Lebih lanjut, Muslem menegaskan bahwa kondisi ini sudah disampaikan ke berbagai pihak terkait, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bappenas, Kementerian Sosial, dan Kementerian Dalam Negeri dalam evaluasi program kesejahteraan sosial.

Tags: biaya makan panti asuhanDinsos AcehPeraturan Menteri Keuangan
Previous Post

Persikab Bandung Belum Terbendung, Resi Wahyudi: Perjalanan Masih Panjang

Next Post

Andalkan Trisula, Ikhtiar Tamiang United ke Final Soeratin U-15

Related Posts

160 Anak di Bireuen–Pijay Diberi Pendampingan Psikososial Pasca Banjir

by Riska Zulfira
7 Desember 2025
0

MASAKINI.CO - Dinas Sosial Aceh memberikan pendampingan pemulihan psikososial bagi anak-anak terdampak banjir, menyusul meningkatnya laporan trauma pada kelompok rentan...

Logistik di Daerah Krisis, Dinsos Minta Bantuan Fokus pada Makanan Siap Saji dan Obat-obatan

by Riska Zulfira
30 November 2025
0

MASAKINI.CO - Situasi bencana banjir di Aceh memasuki fase kritis. Sejumlah wilayah dilaporkan benar-benar kehabisan logistik setelah akses darat terputus...

56 Penyandang Disabilitas di Aceh dapat Bantuan Kaki Palsu

56 Penyandang Disabilitas di Aceh dapat Bantuan Kaki Palsu

by Alfath Asmunda
14 November 2024
0

MASAKINI.CO - Sebanyak 56 orang warga disabilitas fisik dari berbagai kabupaten/kota di Aceh akan menerima bantuan kaki palsu dari pemerintah....

Next Post

Andalkan Trisula, Ikhtiar Tamiang United ke Final Soeratin U-15

Perokok Anak di Banda Aceh Makin Marak, Illiza Diharapkan Perkuat Implementasi Qanun KTR

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co