MASAKINI.CO – Keucik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar, MA (40) ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa di gampong setempat.
Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, AKP Donna Briadi mengatakan MA diduga melakukan penyelewengan dana desa anggaran tahun 2019 dan 2020 sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp762 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh Besar
Tersangka dinilai mengelola dana desa secara tidak transparan dan mengambil kebijakan sendiri tanpa melibatkan perangkat desa atau musyawarah dengan masyarakat.
“Akibatnya, penggunaan dana desa tidak sesuai dengan alokasi yang tercantum dalam APBG Gampong Seurapong,” ujar AKP Donna dalam konferensi pers di Aceh Besar, Rabu (18/12/2024).
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp109 juta, sepetak tanah seluas 9 x 70 meter, dan beberapa dokumen terkait.
Tersangka MA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun.
“Selanjutnya penyidik akan menyerahkan tersangka MA dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.