MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Oktober 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Polda Aceh Tangkap Oknum Karyawan BSI, Gelapkan Dana Nasabah Rp700 Juta

Riska Zulfira by Riska Zulfira
18 Desember 2024
in News
0

Tersangka penggelapan deposito nasabah | Foto: Humas Polda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menangkap seorang oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial AD (30), yang diduga mengalihkan dana deposito nasabah senilai Rp700 juta.

AD, yang bekerja sebagai petugas customer service di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, kini ditahan, Rabu (18/12/2024).

RelatedPosts

Zaini Bakri Resmi Duduki Kursi DPRA, Gantikan Mawardi Basyah

Segini Harga Emas Perhiasan Hari Ini

Lima Motif Ornamen Aceh Dipilih untuk Dikembangkan ke Produk Fesyen

“Benar, tersangka mengalihkan dana deposito nasabah hingga Rp700 juta, ia memanfaatkan posisinya sebagai petugas customer service,” ungkap Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi.

Kasus ini bermula ketika seorang nasabah BSI KCP Indra Makmu pada 4 Juni 2024 hendak mencairkan dana deposito senilai Rp700 juta. Namun, AD meminta pencairan ditunda hingga 13 Juni dengan alasan proses administrasi.

Dalam proses itu, tersangka meminta bilyet deposito dan KTP nasabah sebagai syarat pencairan.

Namun, bukannya mencairkan dana ke rekening nasabah, tersangka mencetak kartu ATM baru atas nama nasabah dan membuka rekening baru. Seluruh dana deposito kemudian dipindahkan ke rekening pribadi milik AD di Seabank.

“Nasabah termakan bujuk rayu AD karena sudah mengenalnya cukup lama,” ujar Supriadi.

Tindakan tersebut akhirnya terungkap setelah pihak BSI melaporkan kasus ini ke Polda Aceh. Saat ini, tersangka AD dijerat Pasal 63 Ayat (4) huruf b dan Pasal 66 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Kasus penggelapan dana ini bukan yang pertama menimpa Bank Syariah Indonesia di Aceh.

Pada 29 Oktober 2024, Penyidik Subdit 2 Fismondev juga menahan seorang karyawan BSI berinisial APW (32), yang bertugas sebagai petugas marketing di KCP Lhoknga, Aceh Besar.

APW diduga menyalahgunakan dana nasabah dengan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan.

Modusnya adalah meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna dari tiga nasabah, dengan alasan untuk melunasi utang kredit sebelumnya. Namun, dana tersebut justru digunakan untuk keperluan pribadi.

“Para nasabah percaya karena pelaku adalah petugas yang memproses pembiayaan mereka,” ujar Supriadi.

Kini, berkas kasus APW telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan. Penyidik akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Tags: BSI AcehKCP BSI Aceh Timurmengalihkan dana depositoPolda Aceh
Previous Post

Perusahaan Prabowo di Aceh Jajaki Kerjasama dengan Kodam IM

Next Post

Real Madrid Juara Piala Interkontinental 2024, Vinicius Sabet Golden Ball Award

Related Posts

Polda Aceh Bongkar Dugaan Praktik Aborsi, Bidan dan Dua Pelaku Ditangkap

by Redaksi
23 September 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh mengungkap dugaan praktik aborsi di Banda Aceh dan menangkap tiga orang yang diduga terlibat. Salah satu...

Polda Aceh Periksa Forensik TKP Karhutla di HGU PT GSM Nagan Raya

by Redaksi
16 September 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh melakukan pemeriksaan forensik di lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kawasan HGU PT Gelora Sawita Makmur...

Polda Aceh Musnahkan 49.627 Pil Ekstasi dan Ribuan Cartridge Vape Berisi Etomidate

by Redaksi
9 September 2026
0

MASAKINI.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Juli hingga Agustus 2026....

Next Post

Real Madrid Juara Piala Interkontinental 2024, Vinicius Sabet Golden Ball Award

MA Batalkan Vonis Bebas Terhadap Dua Terdakwa Korupsi Lahan HGU Aceh Tamiang

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co