MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Polda Aceh Tangkap Oknum Karyawan BSI, Gelapkan Dana Nasabah Rp700 Juta

Riska Zulfira by Riska Zulfira
18 Desember 2024
in News
0

Tersangka penggelapan deposito nasabah | Foto: Humas Polda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menangkap seorang oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial AD (30), yang diduga mengalihkan dana deposito nasabah senilai Rp700 juta.

AD, yang bekerja sebagai petugas customer service di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, kini ditahan, Rabu (18/12/2024).

RelatedPosts

Aceh Gelap Gulita, Gangguan Suplai Kembali Terjadi

Satpol PP-WH Banda Aceh Proses 457 Pelanggaran Ketertiban Umum Hingga Mei 2026

Satpol PP-WH Banda Aceh Intensifkan Patroli Syariat di Kawasan Lamnyong dan Flyover Surabaya

“Benar, tersangka mengalihkan dana deposito nasabah hingga Rp700 juta, ia memanfaatkan posisinya sebagai petugas customer service,” ungkap Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi.

Kasus ini bermula ketika seorang nasabah BSI KCP Indra Makmu pada 4 Juni 2024 hendak mencairkan dana deposito senilai Rp700 juta. Namun, AD meminta pencairan ditunda hingga 13 Juni dengan alasan proses administrasi.

Dalam proses itu, tersangka meminta bilyet deposito dan KTP nasabah sebagai syarat pencairan.

Namun, bukannya mencairkan dana ke rekening nasabah, tersangka mencetak kartu ATM baru atas nama nasabah dan membuka rekening baru. Seluruh dana deposito kemudian dipindahkan ke rekening pribadi milik AD di Seabank.

“Nasabah termakan bujuk rayu AD karena sudah mengenalnya cukup lama,” ujar Supriadi.

Tindakan tersebut akhirnya terungkap setelah pihak BSI melaporkan kasus ini ke Polda Aceh. Saat ini, tersangka AD dijerat Pasal 63 Ayat (4) huruf b dan Pasal 66 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Kasus penggelapan dana ini bukan yang pertama menimpa Bank Syariah Indonesia di Aceh.

Pada 29 Oktober 2024, Penyidik Subdit 2 Fismondev juga menahan seorang karyawan BSI berinisial APW (32), yang bertugas sebagai petugas marketing di KCP Lhoknga, Aceh Besar.

APW diduga menyalahgunakan dana nasabah dengan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan.

Modusnya adalah meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna dari tiga nasabah, dengan alasan untuk melunasi utang kredit sebelumnya. Namun, dana tersebut justru digunakan untuk keperluan pribadi.

“Para nasabah percaya karena pelaku adalah petugas yang memproses pembiayaan mereka,” ujar Supriadi.

Kini, berkas kasus APW telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan. Penyidik akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Tags: BSI AcehKCP BSI Aceh Timurmengalihkan dana depositoPolda Aceh
Previous Post

Perusahaan Prabowo di Aceh Jajaki Kerjasama dengan Kodam IM

Next Post

Real Madrid Juara Piala Interkontinental 2024, Vinicius Sabet Golden Ball Award

Related Posts

Nasabah BSI Tembus 23,7 Juta, Aset Terus Melonjak

by Riska Zulfira
14 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Bank Syariah Indonesia (BSI) mencatat pertumbuhan signifikan pada kuartal I 2026, baik secara nasional maupun di wilayah Aceh....

Temuan 20 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar, Tiga Hektare Dimusnahkan

by Riska Zulfira
29 April 2026
0

MASAKINI.CO -  Polda Aceh menemukan sekitar 20 hektare ladang ganja di wilayah pedalaman Aceh Besar dalam Operasi Antik Seulawah 2026....

Dua Berkas Tersangka Baru Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM Dinyatakan Lengkap

by Riska Zulfira
21 April 2026
0

MASAKINI.CO - Dua berkas tersangka dugaan korupsi beasiswa di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh sudah dinyatakan lengkap (P-21)...

Next Post

Real Madrid Juara Piala Interkontinental 2024, Vinicius Sabet Golden Ball Award

MA Batalkan Vonis Bebas Terhadap Dua Terdakwa Korupsi Lahan HGU Aceh Tamiang

Discussion about this post

CERITA

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co