MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juli 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Polda Aceh Tangkap Oknum Karyawan BSI, Gelapkan Dana Nasabah Rp700 Juta

Riska Zulfira by Riska Zulfira
18 Desember 2024
in News
0

Tersangka penggelapan deposito nasabah | Foto: Humas Polda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menangkap seorang oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial AD (30), yang diduga mengalihkan dana deposito nasabah senilai Rp700 juta.

AD, yang bekerja sebagai petugas customer service di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, kini ditahan, Rabu (18/12/2024).

RelatedPosts

OJK: Ekonomi Aceh Tumbuh 4,09 Persen, Konstruksi Jadi Motor Utama

Residivis Pembobol Rumah di Banda Aceh Ditangkap, Polisi Ungkap Sejumlah TKP Lain

Harga Emas Turun Lagi, Kini Rp7,56 Juta per Mayam

“Benar, tersangka mengalihkan dana deposito nasabah hingga Rp700 juta, ia memanfaatkan posisinya sebagai petugas customer service,” ungkap Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi.

Kasus ini bermula ketika seorang nasabah BSI KCP Indra Makmu pada 4 Juni 2024 hendak mencairkan dana deposito senilai Rp700 juta. Namun, AD meminta pencairan ditunda hingga 13 Juni dengan alasan proses administrasi.

Dalam proses itu, tersangka meminta bilyet deposito dan KTP nasabah sebagai syarat pencairan.

Namun, bukannya mencairkan dana ke rekening nasabah, tersangka mencetak kartu ATM baru atas nama nasabah dan membuka rekening baru. Seluruh dana deposito kemudian dipindahkan ke rekening pribadi milik AD di Seabank.

“Nasabah termakan bujuk rayu AD karena sudah mengenalnya cukup lama,” ujar Supriadi.

Tindakan tersebut akhirnya terungkap setelah pihak BSI melaporkan kasus ini ke Polda Aceh. Saat ini, tersangka AD dijerat Pasal 63 Ayat (4) huruf b dan Pasal 66 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Kasus penggelapan dana ini bukan yang pertama menimpa Bank Syariah Indonesia di Aceh.

Pada 29 Oktober 2024, Penyidik Subdit 2 Fismondev juga menahan seorang karyawan BSI berinisial APW (32), yang bertugas sebagai petugas marketing di KCP Lhoknga, Aceh Besar.

APW diduga menyalahgunakan dana nasabah dengan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan.

Modusnya adalah meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna dari tiga nasabah, dengan alasan untuk melunasi utang kredit sebelumnya. Namun, dana tersebut justru digunakan untuk keperluan pribadi.

“Para nasabah percaya karena pelaku adalah petugas yang memproses pembiayaan mereka,” ujar Supriadi.

Kini, berkas kasus APW telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan. Penyidik akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Tags: BSI AcehKCP BSI Aceh Timurmengalihkan dana depositoPolda Aceh
Previous Post

Perusahaan Prabowo di Aceh Jajaki Kerjasama dengan Kodam IM

Next Post

Real Madrid Juara Piala Interkontinental 2024, Vinicius Sabet Golden Ball Award

Related Posts

Polda Aceh Amankan 223 Motor Curian, 229 Pelaku Ditangkap dalam Enam Bulan

by Redaksi
30 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi salah satu tindak kriminal yang paling banyak ditangani Polda Aceh sepanjang...

Polda Tangkap Lima Terduga Pelaku Pungli di Wisata Lamreh, Satu Positif Sabu

by Redaksi
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengamankan lima orang yang diduga terlibat praktik pemerasan dan pungutan liar...

Modus Pinjaman UMKM, Oknum Guru PPPK Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi
12 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang oknum guru PPPK paruh waktu berinisial IM dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan penipuan dan penggelapan dana...

Next Post

Real Madrid Juara Piala Interkontinental 2024, Vinicius Sabet Golden Ball Award

MA Batalkan Vonis Bebas Terhadap Dua Terdakwa Korupsi Lahan HGU Aceh Tamiang

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co