Polda Aceh Tangkap Oknum Karyawan BSI, Gelapkan Dana Nasabah Rp700 Juta

Tersangka penggelapan deposito nasabah | Foto: Humas Polda Aceh

Bagikan

Polda Aceh Tangkap Oknum Karyawan BSI, Gelapkan Dana Nasabah Rp700 Juta

Tersangka penggelapan deposito nasabah | Foto: Humas Polda Aceh

MASAKINI.CO – Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menangkap seorang oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial AD (30), yang diduga mengalihkan dana deposito nasabah senilai Rp700 juta.

AD, yang bekerja sebagai petugas customer service di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, kini ditahan, Rabu (18/12/2024).

“Benar, tersangka mengalihkan dana deposito nasabah hingga Rp700 juta, ia memanfaatkan posisinya sebagai petugas customer service,” ungkap Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi.

Kasus ini bermula ketika seorang nasabah BSI KCP Indra Makmu pada 4 Juni 2024 hendak mencairkan dana deposito senilai Rp700 juta. Namun, AD meminta pencairan ditunda hingga 13 Juni dengan alasan proses administrasi.

Dalam proses itu, tersangka meminta bilyet deposito dan KTP nasabah sebagai syarat pencairan.

Namun, bukannya mencairkan dana ke rekening nasabah, tersangka mencetak kartu ATM baru atas nama nasabah dan membuka rekening baru. Seluruh dana deposito kemudian dipindahkan ke rekening pribadi milik AD di Seabank.

“Nasabah termakan bujuk rayu AD karena sudah mengenalnya cukup lama,” ujar Supriadi.

Tindakan tersebut akhirnya terungkap setelah pihak BSI melaporkan kasus ini ke Polda Aceh. Saat ini, tersangka AD dijerat Pasal 63 Ayat (4) huruf b dan Pasal 66 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Kasus penggelapan dana ini bukan yang pertama menimpa Bank Syariah Indonesia di Aceh.

Pada 29 Oktober 2024, Penyidik Subdit 2 Fismondev juga menahan seorang karyawan BSI berinisial APW (32), yang bertugas sebagai petugas marketing di KCP Lhoknga, Aceh Besar.

APW diduga menyalahgunakan dana nasabah dengan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan.

Modusnya adalah meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna dari tiga nasabah, dengan alasan untuk melunasi utang kredit sebelumnya. Namun, dana tersebut justru digunakan untuk keperluan pribadi.

“Para nasabah percaya karena pelaku adalah petugas yang memproses pembiayaan mereka,” ujar Supriadi.

Kini, berkas kasus APW telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan. Penyidik akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist